Masyarakat pun kecewa atas penutupan TPA hal tersebut di sampaikan manakala team investigasi DPD Kawali melakukan angket ke beberapa warga masyarakat di Kabupaten Pemalang.
Ketua DPD Kawali juga menyampaikan tuntutan warga Pesalakan atas kompensasi atas dampak negatif yang timbul akibat adanya sampah di TPA tetapi selama 32 tahun mereka tidak mendapat apapun baik kompensasi maupun gangguan kesehatan dampak dari tumpukan sampah.
namun pihak DLH melalu PLT supri tidak bisa memberikan keterangan sesuai yang diharapkan warga, ditegaskan oleh Rismanto anggota DPRD partai Golkar bahwa untuk kompensasi belum ada anggaranya.
Dibidang industri DLH atau pemkab disebutkan oleh ketua DPD Kawali Pemalang tidak merespon laporan atas beberapa perusahaan yang tidak memiliki legalitas beroperasi tetapi Mereka aman aman saja, bahkan ada perusahaan yang menyewa kepada gedung milik BUMN dan ditanyakan mekanisme penyewaanya bagaimana hanya dijawab “itu dalam” begitu kata staf DLH. Disebutkan juga oleh ketua DPD Kawali Pemalang banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tanpa Surat Ijin Pengelolan Air Tanah (SIPA).
Sedangkan persoalan pada bidang galian c ketua DPD Kawali Pemalang mempersingkat penyampainya mengingat waktu sudah larut sore, ketua DPD Kawali Pemalang hanya menyinggung beberapa pengelola galian yang melanggar pada garis Daerah Aliran Sungai (DAS) dan itu dinas terkait tidak melakukan reaksi.
Dan ditutup pada penyampaian terakhirnya Ketua DPD Kawali Pemalang akan melakukan Class Action apabila Pemda Pemalang tidak melakukan tindakan cepat yang solutif atas aduan Kawali Pemalang.*