Scroll ke Atas
Daerah

Tak Bisa Tangani Sampah, DPD Kawali Gruduk Gedung Dewan

317
×

Tak Bisa Tangani Sampah, DPD Kawali Gruduk Gedung Dewan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, PEMALANG – DPD Kawali Pemalang setelah 5 suratnya diabaikan oleh Pemda Pemalang hari ini Senin, 28 Agustus 2023 difasilitasi oleh DPRD.

Forum dihadiri oleh anggota Komisi B DPRD Kab. Pemalang, Kepala DLH, Kepala Disperkim, Dinkes, Bappeda, Kabag perekonomian dan Setda Kabupaten Pemalang,

Audiensi dipimpin oleh Slamet ramuji wakil ketua komisi B dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB dan Rismanto anggota DPRD dari partai golkar.

Ketua DPD Kawali Edi Raharja diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan persoalan lingkungan hidup pada tiga persoalan yaitu tentang carut marutnya pengelolaan sampah, perizinan industri dan penataan Galian C yang berada di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Menjadi Narsum, Bupati Pemalang Ajak Warga NU Tingkatkan IPM

Sebelum memaparkan tiga persoalan tersebut ketua DPD Kawali Pemalang mengkritisi waktu yang dijadwalkan pada pukul 13 : 00 WIB tetapi sampai pkl. 14 : 00 WIB baru bisa dilaksanakan.

” Dari segi waktu pelaksanaan saja tidak tepat waktu lalu bagaimana Pemda dapat menyelesaikan persoalan sampah dengan cepat begitu,” ungkap ketua DPD Kawali Pemalang.

Baca Juga :  Jalan Sehat di Jatirejo Berhadiah Umroh, Bupati Pemalang Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif

Pada persoalan bidang sampah berlangsung diskusi panjang karena Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa menjelaskan tentang solusi yang tepat bagaimana mengatasi persoalan sampah dan retribusi yang dibebankan pada pengelola jasa angkut sampah tingkat desa dengan besaran nominal variatif ada yang 20.000 perbongkar sampah di TPA, kisaran antar Rp 150 000 sampai dengan Rp 200 000 hal tersebut Dipertegas oleh perwakilan pengelola jasa angkut sampah desa Banjaranyar Kecamatan Randudongkal yang membenarkan adanya retribusi tersebut dengan tanda bukti NOTA berstempel DLH.