Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerah

Danlantamal IX Berikan Apresiasi Tim FQR Lanal Tual Gagalkan Transaksi BBM Ilegal

169
×

Danlantamal IX Berikan Apresiasi Tim FQR Lanal Tual Gagalkan Transaksi BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, AMBON – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon berhasil amankan 3 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Danlantamal IX Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina perintahkan seluruh Lanal jajaran tingkatkan kewaspadaan di wilayah kerjanya.

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual berhasil meringkus satu buah kapal KM. Cipta Karya Papua yang kedapatan sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal pada Selasa (23/10/2023).

Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Guntur Alamsyah yang ditemui di Dermaga Lanal Tual bersama Kapolres Kota Tual dan Kejaksaan Tual memaparkan bahwa pihaknya melalu Tim FQR telah mengamankan satu buah kapal KM. Cipta Karya Papua yang berlayar dari Papua menuju Botan tertangkap tangan sedang melakukan transfer bahan bakar pada Selasa 23 Oktober 2023 sekitar pukul 04.30 WIT.

Baca Juga :  Lestarikan Seni Budaya, Brigjen Said Latuconsina Meriahkan Acara Badendang Jukulele di Saparua

Menurut Danlanal Tual, terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi yang dihimpun tim patroli Fleet Quick Response (FQR) saat melaksanakan patroli rutin di perairan laut Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Tim FQR yang sedang berpatroli mencurigai satu buah speed yang sandar di samping KM. Cipta Karya Papua, kemudian setelah didekati dan diperiksa kedapatan sedang mengisi bahan bakar yang merupakan sortir kedua dan masih ada bahan bakar di speed yang digunakan.

Baca Juga :  Bangun Kerjasama Lantamal IX dan Bank Indonesia Provinsi Maluku Laksanakan  Sosialisasi Edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah

Berdasarkan hasil pemeriksaan total 17 drum atau sekitar 3 Ton bahan bakar jenis solar telah ditransfer masuk, sedangkan sekitar 200 liter bahan bakar tersisa di speed. Setelah itu, tim patroli segera mengamankan kapal dan barang bukti tersebut ke Lanal Tual guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Melalui penemuan yang didapat dugaan sementara pihak KM. Cipta Karya Papua diduga melanggar UU Migas tentang penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Menindaklanjuti hal tersebut, Danlanal Tual akan menyerahkan penemuan dan barang bukti kepada Polres Kota Tual untuk proses hukum lebih lanjut.