Scroll ke Atas
Berita UtamaNasionalPemalang

Desa Bojongnangka Dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI

392
×

Desa Bojongnangka Dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dikukuhkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2023 oleh KPK RI.

Penghargaan diterima Kepala Desa Bojongnangka Wahmu didampingi Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam acara Peluncuran Desa Anti Korupsi di Desa Tengin Baru Kecamatan Sipaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Selasa, (28/11/2023).

Desa Bojongnangka memperoleh nilai evaluasi 97 poin dengan kategori sangat Istimewa sehingga berhak mewakili Jawa Tengah bersama dengan 4 desa lainnya yakni Desa Sraten Kabupaten Semarang, Desa Sijenggung Kabupaten Banjarnegara dan Desa Maos Lor Kabupaten Cilacap dalam pengukuhan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Ajak Content Creator Kembangkan Potensi Daerah

Dalam kegiatan itu KPK RI meluncurkan 22 percontohan desa antikorupsi dari 22 provinsi dan 29 percontohan desa tingkat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo mengapresiasi kepada Desa Bojongnangka yang ikut mewakili Jawa Tengah dalam peluncuran desa antikorupsi tersebut.

Ia berharap dengan meraih penghargaan ini dapat menjadikan motivasi bagi Desa Bojongnangka dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Sementara Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan program desa anti korupsi merupakan program unggulan dari KPK untuk meminimalisir tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Sidang Perdata 18.Pdt.G/2022/PN.MPW Dua SHM Milik Furniati Ghozali Tidak Benar, Batas Tanah Sebelah Timur Adalah Laut Bukan Sungai (Bagian 1 dari dua tulisan)

Ia mengungkapkan upaya meminimalisir tersebut bisa dimulai dari tingkat bawah, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya penanganan korupsi tidak hanya dilakukan oleh penegak hukum saja namun juga dibutuhkan peran serta masyarakat.

“Pemberantasan korupsi tidak mungkin oleh KPK, kepolisian dan kejaksaan saja, tetapi juga masyarakat perannya sangat diharapkan,” ungkapnya.

Selain itu la juga menjelaskan bahwa desa anti korupsi bukan sebatas kepala desanya saja yang anti korupsi, namun harus memenuhi lima kategori, seperti aspek tatalaksana, keterbukaan informasi dana desa, pelayanan publik dan pengawasan.** ( Joko Longkeyang )