Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerah

DPD FKBPPPN Pemalang Meminta Menpan RB Tepati Konstitusi.

152
×

DPD FKBPPPN Pemalang Meminta Menpan RB Tepati Konstitusi.

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID – PEMALANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Nusantara ( DPD – FKBPPPN ) Kabupaten Pemalang Jajang Nurzaman, meminta Menteri pendayagunaan aparatur negara – Reformasi birokrasi ( Menpan – RB ), tidak melanggar konstitusi dan dapat menjalankan amanat UU serta Regulasi, khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang terdapat pada pasal 256.

Ketua DPD FKBPPPN kabupaten Pemalang juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, agar pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta menjalankan amanat peraturan perundang undangan.

Baca Juga :  Kepala Bakamla RI Paparkan Penanganan Terhadap Pencari Suaka dan Pengungsi Melalui Laut

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menpan -RB No.158 Tahun 2023, menyatakan bahwa, Jabatan Satpol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

Maka dari itu Pemerintah Pusat Menpan- RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Baca Juga :  PemKab Pemalang Siap Buka Diri untuk Sinergi dengan Ormas Dalam Menangani Berbagai Masalah