Emsatunews.co.id, Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat melaporkan bahwa lima Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tahap I telah disetujui dan siap untuk masuk pada tahapan selanjutnya. Laporan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang yang membahas Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 serta persetujuan dan penetapan Raperda Tahap I Tahun 2023, Senin (6/11/2023).
Dari kelima raperda tersebut, tiga di antaranya siap untuk ditetapkan, sementara dua raperda lainnya masih menunggu proses evaluasi dan fasilitasi dari gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Ketiga raperda yang siap ditetapkan meliputi:
Perubahan atas Raperda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang. Penyusunan raperda ini bertujuan untuk mengubah modal dasar PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda) dari Rp 11 miliar menjadi Rp 50 miliar.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang. Penyusunan raperda ini bertujuan untuk mengubah modal dasar PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) dari Rp 5 miliar menjadi Rp 18 miliar.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Penyusunan raperda ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban di lapangan, khususnya hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah secara spesifik.
Bupati Mansur berpesan kepada Satpol PP Kabupaten Pemalang agar segera menyesuaikan penertiban di lapangan setelah raperda ini ditetapkan, untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
Selain melaporkan raperda yang telah disetujui, Mansur juga menyampaikan dua raperda yang masih dalam proses fasilitasi atau evaluasi dari gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. ( Joko Longkeyang)