EMSATUNEWS.CO.ID, TAKALAR – PJ Bupati Takalar Setiawan Aswad dinilai berpotensi lakukan pelanggaran hukum jika mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa Cakura yang masih berstatus belum berkepastian hukum.
Terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar bernomor 12/G/2023/PTUN.MKS tertanggal 10 Juli 2023
“Menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Bupati Takalar nomor 619 Tahun 2022 tentang Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan atas nama Saharuddin, S.Pd., M.Pd., tanggal 15 Desember 2022,” bunyi putusan tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum PP LIDMI, Dr. (cand) Asrullah, S. H., M.H mengatakan PJ Bupati Takalar berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum jika menerbitkan SK PLT Kepala Desa cakura berdasarkan keputusan pengadilan yang belum berkepastian hukum.
“Jika dipaksakan mengeluarkan SK untuk menindaklanjuti putusan sebelum keluar putusan PK maka PJ Bupati mencederai prinsip-prinsip dasar negara hukum, administrasi pemerintahan, melanggar asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan moral pejabat publik yang non diskriminatif,” kata Asrullah pada awak media, Kamis (11/01/2023).
Menurutnya, Krisis legitimasi hukum SK PJ Bupati Takalar jika diterbitkan setidaknya terjadi berdasar pada tiga argumentasi fundamental.
Asrullah menerangkan, argumen pertama putusan yang berkekuatan hukum tetap atau in kracht gewijsde adalah upaya putusan final yang dimaknai tidak ada lagi putusan hukum setelah itu, atau secara teoritis menurut Bagir Manan the last legal escape.