Berita UtamaDaerahPemalang

Proyek RSUD Randudongkal Mangkrak? Pakar Hukum Minta Pemda Pemalang Waspada Soal Perpanjangan Kontrak

22
×

Proyek RSUD Randudongkal Mangkrak? Pakar Hukum Minta Pemda Pemalang Waspada Soal Perpanjangan Kontrak

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Proyek vital pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Randudongkal, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang didanai APBD ini dilaporkan baru mencapai sekitar 75% pengerjaan, padahal jadwal penyelesaian kontrak sudah di depan mata.

Kondisi ini diperkeruh dengan munculnya permintaan resmi dari kontraktor pelaksana untuk memperoleh tambahan waktu penyelesaian. Langkah ini langsung menuai kritik keras terkait transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publik.

Advertisement

Menanggapi situasi ini, Praktisi Hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, memberikan analisis tajam, memperingatkan pihak berwenang di Pemalang agar bertindak hati-hati. Menurut Imam, permintaan perpanjangan waktu dalam proyek pemerintah tidak boleh diterima hanya berdasarkan alasan umum atau administratif semata. “Tambahan waktu tidak boleh sekadar formalitas. Itu harus ditopang oleh justifikasi hukum yang solid, seperti adanya force majeure, perubahan mendadak pada spesifikasi, atau kendala teknis yang dibuktikan secara formal melalui berita acara resmi,” tegas Imam Subiyanto.

Baca Juga :  Bakamla RI Tangkap Kapal Malaysia Curi Ikan di Perairan Kepri

Ia menekankan bahwa jika landasan hukum tersebut tidak terpenuhi, persetujuan perpanjangan waktu justru berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan membuka celah maladministrasi. Keterlambatan proyek infrastruktur kesehatan ini dinilai Imam sangat berisiko, baik secara finansial maupun pelayanan publik.”Keterlambatan RSUD bukan hanya soal gedung, tetapi dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah, penurunan mutu hasil pekerjaan karena dikebut di akhir masa, dan lonjakan biaya yang pada akhirnya membebani APBD,” jelasnya.

Masih kata Imam SBY, jika proses addendum (perubahan kontrak) waktu ini tidak memiliki dasar yang sah, potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi, menjadi sangat terbuka. Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk tunduk mutlak pada aturan pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Tepi Muara Jambean

Guna menjaga integritas anggaran, Imam mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan Kejaksaan segera meningkatkan pengawasan terhadap progres dan dinamika permohonan waktu ini.
“Tambahan waktu sering menjadi pintu masuk bagi permainan proyek, baik mark-up ataupun perpanjangan kontrak yang tidak berintegritas. Ini harus dicegah, terutama pada proyek vital yang menyangkut kesehatan masyarakat Pemalang,” serunya.

Imam menutup kritiknya dengan menekankan bahwa pembangunan RSUD harus rampung sesuai jadwal. Jika kontraktor terbukti tidak mampu, Pemerintah Daerah harus menerapkan mekanisme sanksi, denda keterlambatan, atau bahkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Publik kini menantikan transparansi dan keputusan berintegritas dari Pemerintah Daerah Pemalang. Keputusan final harus didasarkan pada data lapangan yang valid dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.**( Joko Longkeyang ).