Scroll ke Atas
ArtikelInternasionalPemalang

Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Joko Longkeyang
22
×

Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

OPINI HUKUM, Pandangan Hukum terhadap Permohonan Restorative Justice Rismon Sianipar dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Oleh: Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Advertisement

Praktisi Hukum

Pendahuluan

Polemik hukum yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memasuki babak penting setelah tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian telah membenarkan adanya permohonan tersebut, dan pada saat yang hampir bersamaan Joko Widodo juga menyatakan telah menerima permintaan maaf secara pribadi, meskipun kelanjutan proses hukumnya diserahkan kepada penasihat hukum dan aparat penegak hukum.

Dalam perspektif hukum, perkembangan ini tidak boleh dibaca secara dangkal. Permohonan restorative justice bukan sekadar tindakan pribadi antara pihak yang berkonflik, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang memiliki syarat, batas, dan konsekuensi yuridis. Karena itu, perlu ditegaskan sejak awal bahwa pembahasan mengenai restorative justice harus dipisahkan secara tegas dari pembahasan mengenai kebenaran materiil atas dokumen ijazah itu sendiri.

Dasar Hukum

Penanganan tindak pidana berdasarkan pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut menegaskan bahwa restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan, dengan persyaratan materiil dan formil tertentu, dan tidak berlaku secara otomatis pada setiap perkara. Syarat materiel yang dirujuk dalam Pasal 5 Perpol 8/2021 antara lain mencakup bahwa perkara tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, bukan residivis, dan bukan termasuk tindak pidana tertentu yang dikecualikan.

Di sisi lain, terkait delik pencemaran nama baik melalui sarana elektronik, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan tafsir penting terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024, yaitu bahwa norma tersebut tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai mengecualikan korporasi, lembaga pemerintah, kelompok perorangan, pejabat publik, dan/atau figur publik. Dengan tafsir tersebut, serangan kehormatan terhadap figur publik tidak lagi dapat diperlakukan sama secara mutlak sebagaimana terhadap subjek privat biasa.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga baru saja memberitakan bahwa permohonan pengujian sejumlah pasal KUHP dan UU ITE yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan dalam Perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan antara lain petitum tidak jelas. Dalam perkara itu, pasal-pasal yang dipersoalkan meliputi Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Analisis Hukum

Baca Juga :  Bupati Anom dan Forkopimda Tegas Tolak Kampanye LGBT di Pemalang

Menurut saya, dari sudut hukum acara pidana dan kebijakan penegakan hukum, permohonan restorative justice yang diajukan Rismon merupakan langkah yang sah secara hukum. Negara memang memberi ruang penyelesaian berbasis perdamaian dalam perkara tertentu, sepanjang syarat hukum terpenuhi dan ada itikad baik dari para pihak. Karena itu, pengajuan RJ tidak dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum; justru ia merupakan kanal yang secara normatif tersedia di dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Akan tetapi, harus ditekankan dengan tegas bahwa restorative justice bukan hak absolut tersangka. RJ adalah mekanisme diskresioner yang menuntut terpenuhinya syarat formil dan materiil, termasuk adanya kesepakatan, pemulihan, dan penilaian aparat penegak hukum bahwa penghentian atau penyelesaian perkara tidak bertentangan dengan kepentingan hukum yang lebih luas. Karena itu, sekalipun Jokowi telah menyatakan menerima permintaan maaf secara pribadi, hal itu belum otomatis berarti perkara harus selesai atau dihentikan. Pernyataan Jokowi sendiri justru menegaskan bahwa aspek RJ tetap diserahkan kepada kuasa hukum dan penyidik.

Dalam kerangka itu, saya berpandangan bahwa restorative justice hanya menyentuh aspek penyelesaian konflik pidana, bukan aspek pembuktian kebenaran materiil dokumen ijazah. Dengan kata lain, apabila perkara ini berakhir melalui RJ, maka yang selesai adalah perkara pidananya, bukan perdebatan akademik, politik, atau forensik mengenai autentisitas ijazah. Penilaian apakah suatu ijazah asli atau palsu secara hukum tetap bergantung pada alat bukti, dokumen autentik, pemeriksaan ahli, serta forum pembuktian yang sah; bukan pada adanya maaf atau perdamaian semata. Kesimpulan ini sejalan dengan sifat dasar RJ yang ditujukan untuk pemulihan, bukan untuk menetapkan kebenaran materiil suatu dokumen.

Pada titik ini, terdapat persoalan hukum yang lebih substansial, yaitu ketepatan konstruksi pasal yang dipakai dalam perkara. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 memberi sinyal yang sangat jelas bahwa Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak dapat digunakan secara serampangan terhadap pejabat publik atau figur publik. Karena Joko Widodo tidak dapat dilepaskan dari statusnya sebagai figur publik, maka dari sudut hukum tata negara dan hukum pidana siber, penggunaan pasal tersebut memang membuka ruang perdebatan konstitusional yang serius.

Namun demikian, secara praktis perkara ini tidak berdiri hanya di atas Pasal 27A. Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi yang diajukan trio pemohon tersebut, pasal yang mereka persoalkan juga mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 dan 35 UU ITE. Itu berarti, walaupun terdapat argumentasi kuat untuk memperdebatkan penerapan Pasal 27A terhadap figur publik, hal tersebut tidak otomatis meruntuhkan seluruh bangunan perkara apabila penyidik juga mendasarkan proses pada pasal-pasal lain yang berbeda unsur deliknya.

Baca Juga :  Diduga Sebarkan Video Hoaks, Warga Desa Gapura Dilaporkan ke Polres Pemalang

Dari perspektif kepastian hukum, langkah paling bijak adalah menempatkan RJ secara proporsional: sebagai mekanisme penyelesaian humanis, tetapi bukan sebagai alat untuk membungkam perdebatan hukum. Sebaliknya, apabila negara menerima penyelesaian melalui RJ, maka negara juga wajib jujur bahwa penyelesaian tersebut tidak boleh dipelintir sebagai “pembuktian final” atas substansi tuduhan. Negara tidak boleh membiarkan ruang hukum dipenuhi kekaburan antara perdamaian pidana dan kebenaran materiil.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, saya menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut:

Pertama, permohonan restorative justice oleh Rismon Sianipar adalah sah secara hukum dan dapat ditempuh dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan memperoleh penilaian layak dari penyidik.

Kedua, penerimaan maaf oleh Joko Widodo tidak otomatis menghapus perkara, karena kelayakan RJ tetap tunduk pada mekanisme hukum, syarat normatif, dan pertimbangan aparat penegak hukum.

Ketiga, restorative justice tidak identik dengan pembuktian kebenaran materiil atas ijazah. Bila perkara selesai lewat RJ, maka yang selesai adalah aspek pidananya, bukan penetapan hukum final tentang asli atau tidaknya dokumen ijazah.

Keempat, pasca Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024, penggunaan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terhadap figur publik memang layak dipersoalkan secara konstitusional, sehingga penegak hukum harus lebih cermat dan tidak boleh memperlakukan kritik, tuduhan, fitnah, dan perdebatan publik dalam satu keranjang pasal yang sama.

Kelima, karena perkara ini juga berkaitan dengan pasal-pasal lain di luar Pasal 27A, maka perdebatan mengenai dasar hukum perkara tetap terbuka dan tidak selesai hanya dengan membaca satu norma secara parsial.

Penutup

Dalam negara hukum, perdamaian adalah nilai yang penting, tetapi kepastian hukum lebih penting lagi. Restorative justice harus dipandang sebagai jalan pemulihan, bukan jalan pintas untuk memproduksi kesimpulan hukum yang tidak pernah diuji secara pembuktian. Karena itu, publik harus dibedakan antara “perkara dihentikan karena damai” dan “substansi tuduhan terbukti salah atau benar.” Dua hal itu tidak sama, dan tidak boleh disamakan.

Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM

Praktisi Hukum