Emsatunews.co.id, Tegal – Nekad menggelapkan motor jaminan fidusia melalui PT FIFGROUP, seorang ibu warga Kelurahan Kejambon, Kota Tegal, Jawa Tengah kini harus mendekam di penjara.
Perbuatan ibu tiga anak tersebut melanggar Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tegal, Reza SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tegal.
Dalam persidangan, Jaksa Reza menyampaikan bahwa pada 14 Maret 2023, terdakwa telah melakukan perjanjian fidusia dengan PT FIFGROUP Cabang Tegal. Motor Honda Scoopy diambil dengan pembayaran angsuran bulanan sebesar Rp 948 ribu selama 35 bulan atau 3 tahun. Namun, setelah motor tersebut diserahkan kepada terdakwa, dia langsung mengalihkannya ke orang lain dengan imbalan uang sebesar Rp 1.500.000.
Jaksa Reza menjelaskan bahwa hanya satu kali angsuran yang dibayarkan oleh terdakwa, sedangkan angsuran kedua dan seterusnya tidak pernah dibayarkan. FIFGROUP mengirim surat peringatan kepada terdakwa, namun terdakwa mengaku bahwa pengambilan motor tersebut hanya atas nama saja. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ibu S, terdakwa dalam kasus ini, mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, dia juga mengungkapkan kekecewaannya karena perjanjian angsuran tidak berjalan dengan lancar. Dia hanya menerima Rp 1.500.000 setelah dipotong Rp 200.000 yang diberikan kepada tetangganya. Kekecewaan ini berakhir dengan tuntutan hukum dan penahanan.
Kepala Regional Remedial Jateng 2 PT FIFGROUP, Yoga Bhaskoro, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya kasus serupa yang terjadi di wilayah Tegal Raya, Pemalang, Pekalongan, Batang, dan Banyumas Raya. Bhaskoro mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan perjanjian jaminan fidusia.
Bhaskoro menjelaskan bahwa perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam perbuatan melawan hukum, yaitu penggelapan dan penipuan. Dia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk tidak menjadi “atas nama” dalam jaminan fidusia di lembaga keuangan. Konsekuensinya sangat berat, bahkan bisa berujung pada hukuman penjara.
Bhaskoro berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sehingga di masa depan tidak akan ada lagi kejadian serupa. FIFGROUP mendorong masyarakat untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan jaminan fidusia.( Agus/ Joko Longkeyang )