Scroll ke Atas
Brebes

Perbup Retribusi Sampah di Brebes Tuai Polemik, Begini Kata LSM Pampera

223
×

Perbup Retribusi Sampah di Brebes Tuai Polemik, Begini Kata LSM Pampera

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Permasalahan sampah diberbagai daerah masih menjadi polemik, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur retribusi sampah malah justru menuai polemik baru.

Perbup yang isinya tentang peningkatan efektivitas mekanisme pemungutan retribusi sampah melalui pembayaran Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Baribis, disinyalir beberapa aliansi mulai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pakar Hukum dan Forum Pelanggan Air Minum Brebes (Forpambers) serta aktivis wilayah Brebes Selatan menganggap masih perlu dikaji.

Dalam pertemuan dengan beberapa aliansi Aktifis, LSM dan Media dikediaman Selamet Riyadi di Bumiayu Minggu, 7 April 2024. Ketua LSM Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (Pampera) Mohamad Jamil mengatakan, berdasarkan analisis dan voling yang dilakukannya kepada sebagian masyarakat pelanggan PAM bahwa dari indikator tersebut mereka rata-rata menolak bilamana retribusi sampah digabung pembayarannya dengan penyetoran tagihan air.

“Saya selaku Forpambes sudah mengatakan beberapa kali bahwa kami menolak retribusi yang dibebankan pada pelanggan PAM, karena ini membebani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jamil mengatakan, kalau retribusi sampah tetap dibebankan pada pelanggan PDAM menurutnya ini tidak adil, alasanya karena tidak semua masyarakat merupakan pelanggan PAM.

Ia mencotohkan, di IKK PDAM Kecamatan Salem hanya satu desa yang merupakan pelanggan, sedangkan desa lainya tidak, namun untuk persampahan tentu mereka juga ikut berkontribusi menyumbangkan sampah.

“Maaf ini gambaran saja di Salem disana hanya ada satu desa yang notabennya merupakan pelanggan PAM, Bantarkawung hanya tiga desa. Jadi menurut saya retribusi melalui PDAM kurang efektif,” bebernya.

Sebelumnya baik Forpambes maupun Pampera sudah mengusulkan permohonan audensi, baik dengan pihak Pemda maupun DPRD, namun sampai saat ini masih belum ada respon maupun tanggapan.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata Brebes Dorong Budaya Ratiban ke Tingkat Nasional

“Sudah beberapa kali berkirim surat untuk meminta berdialog ke Pemda dan DPRD namun selalu nihil. Tidak ada respon, padahal hal ini sangat kami tunggu untuk mencari solusi yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu Samsul Ma’arif selaku tokoh masyarakat yang ikut hadir dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Pampera dan Bento Lawyer mengatakan, polemik sampah di Brebes memang sudah ada sejak dulu, namun sampai saat ini penyelesaiannya masih belum optimal.

Menurutnya, perlu adanya upaya yang komprehensif yakni luas dan menyeluruh, serta optimalisasi yang berbasis masyarakat. Hal ini tentu berbeda dengan upaya pemda melalui Perbup yang justru semakin membebani para pelanggan atau masyarakat itu sendiri.

Ia menambahkan, kalau penanganan sampah saat ini hanya dilakukan berupa pengangkutan dan pemindahan saja dengan menarik retribusi tentu kurang bijaksana dan optimal, perlu adanya proses pengolahan sampah dengan melibatkan masyarakat. Sehingga masyarakat justru mendapatkan nilai dan potensi dari pemanfaatan sampah itu sendri.

“Yang pertama perlunya penanganan sampah yang komprehensif berbasis masyarakat, yang kedua pemberdayaan masyarakat yang over table,” ungkap Samsul.

Untuk itu Samsul Maarif mengusulkan adanya pilot projek pengolahan sampah berbasis masyarakat di wilayah Brebes selatan dengan mengundang beberapa kades untuk mengawali kerjasama program tersebut.

“Mungkin tidak perlu banyak dulu cukup satu desa dan harus dibuktikan agar programnya berhasil, sehingga desa yang lainya bisa mengikuti,” pungkasnya.

Pakar hukum sekaligus Advokat Ferrari Brebes Slamet Riyadi SH MH atau yang lebih akrab dipanggil Selamet Bento mengapresiasi atas kehadiran para aktifis dan LSM Brebes selatan yang telah memberikan gagasan serta urun rempug dalam menyumbangkan ide-idenya.

Baca Juga :  PJ Bupati Brebes Opening GBF, Berharap Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Dirinya juga ikut menyinggung terkait Perbup retribusi sampah sekaligus akan mendalami materinya terlebih dahulu. Namun, berdasarkan nomenklatur dari judul perbup tersebut yang mengatakan bahwasanya akan mengoptimalkan retribusi sampah melalui PDAM. Menurutnya Perbup tersebut masih berupa himbauan, artinya kemungkinan masih bisa diabaikan oleh pelanggan karena belum ada sangsi yang mengikat.

“Kalau dibaca dari judul, Perbub tersebut masih berupa himbauan jadi belum ada sangsinya. Dan kemungkinan akan diabaikan oleh para pelanggan PDAM dan itu bisa saja terjadi. Nanti akan saya dalami dahulu keseluruhan materinya,” ungkap Bento.

Aktifis lainya yaitu Amin selaku pemerhati sampah sekaligus pemilik mesin pengolahan sampah berbasis ramah lingkungan mengungkapkan bahwa, dirinya telah siap dengan mesin sampah yang ada. Bahkan untuk sekarang ini mesinnya bisa mampu mengolah sebanyak 200 ton per hari.

“Saya sebelumya sudah melakukan penelitian ke bebagai daerah terutama di Jawa Tengah, namun sekarang alhamdulillah saat ini saya sudah mampu membuat mesin pengolahan sampah dengan tiga jenis mesin yang mampu mengolah sampah sebanyak 200 ton per hari, bahkan lebih” ungkapnya.

Mesin-mesin tersebut mampu mengolah sampah menjadi berbagai macam barang yang bermanfaat bagi masyarakat seperti, menjadi pupuk, pakan ternak, bahkan folder yang bisa didaur ulang menjadi barang-barang yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga.

Untuk Pilot Projek itu sendiri, Amin menyambut baik langkah tersebut dan dirinya siap berkiprah, bahkan jika diminta untuk membuatkan mesin skala ringan di tiap-tiap desa dirinya selalu terbuka.***