Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

DPRD Pemalang Gelar Kajian Peraturan Perundang-undangan Pencegahan Korupsi

Joko Longkeyang
1348
×

DPRD Pemalang Gelar Kajian Peraturan Perundang-undangan Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dengan komitmen kuat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, telah mengambil inisiatif penting dengan menggelar kajian peraturan perundang-undangan. Bertempat di ruang rapat Badan Anggaran, para pemimpin dan anggota DPRD berkumpul pada hari Rabu, 22 Mei 2024, untuk membahas dan mempelajari berbagai strategi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Advertisement
Baca Juga :  Komisi A DPRD Pemalang Gelar Raker Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua DPRD Pemalang Wasisto,S.H., yang menekankan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan sebagai fondasi dalam membangun sistem pemerintahan yang tidak hanya efektif tetapi juga transparan dan akuntabel. “Kami berada di sini hari ini, bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi sebagai garda terdepan dalam usaha pencegahan korupsi,” ujar beliau.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Kerja Terkait Kepegawaian

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat integritas dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari kajian ini, DPRD Kabupaten Pemalang bertekad untuk menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi dalam setiap aspek pemerintahan dan menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam upaya memerangi korupsi.**( Joko Longkeyang )