Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Agar Tidak Ada Pungli, Bupati Pemalang Ajak Masyarakat Ikut Awasi PPDB Tahun 2024

1311
×

Agar Tidak Ada Pungli, Bupati Pemalang Ajak Masyarakat Ikut Awasi PPDB Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Dalam upaya meningkatkan integritas dan transparansi proses pendidikan, Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat,S.T.,M.Ling. telah memastikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pemalang untuk tahun ajaran 2024/2025 akan terbebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

Pernyataan Bupati disampaikan menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (10/6/2024).”Kami tidak akan mentolerir adanya pungutan-pungutan liar dalam proses PPDB. Tidak ada biaya yang boleh ditarik oleh sekolah,” tegas Bupati.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua murid dan menjaga kesetaraan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat. Selain itu, Bupati juga menginstruksikan agar sekolah tidak memaksakan kehendaknya kepada orang tua murid untuk membeli seragam di sekolah. “Soal seragam itu tidak wajib. Orang tua murid bebas memilih tempat pembelian yang mereka inginkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bupati Pemalang Serahkan Kenaikan Pangkat Ratusan ASN

 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Ismun Hadiyo, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait PPDB. “Kami akan memastikan bahwa proses PPDB berjalan sesuai dengan harapan dan peraturan yang telah ditetapkan , seperti yang disampaikan oleh Bupati Pemalang,” ujar Ismun Hadiyo.

Baca Juga :  Tarhim di Desa Sidorejo, Bupati Pemalang Berbagi Kebahagiaan Ramadhan

Bupati juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses PPDB. “Saya mengimbau masyarakat untuk melapor jika masih menemukan adanya pungli atau pemaksaan pembelian seragam,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kabupaten Pemalang menunjukkan dedikasinya dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan bebas dari korupsi. Kewenangan PPDB tingkat sekolah dasar dan menengah pertama memang berada di tangan pemerintah kabupaten/kota, dan Kabupaten Pemalang telah mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa hak pendidikan dapat dinikmati oleh semua anak tanpa terbebani biaya tambahan.( Joko Longkeyang )