Esmatusews.co.id, Pemalang – Polemik terkait tuduhan penggagalan acara sepak bola yang melibatkan calon Bupati Pemalang , Jawa Tengah, nomor urut 1 Vicky Prasetyo yang diusung oleh partai PKB mendapat tanggapan serius pakar hukum Imam Subiyanto, SH., MH.
Baca lengkapnya:
Cabup Vicky Prasetyo Dilarang Main Sepak Bola di Ulujami, Camat Ulujami Membantah https://emsatunews.co.id/2024/10/cabup-vicky-prasetyo-dilarang-main-sepak-bola-di-ulujami-camat-ulujami-membantah.html
Imam Subiyanto yg lebih dikenal Imam SBY dalam wawancara via WhatsApp mengatakan, sangat penting menekankan menelaah situasi ini dari perspektif hukum untuk memberikan penjelasan objektif dan mencegah kesalahpahaman serta spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
“Dalam konteks hukum, tuduhan terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada bukti yang kuat dan valid,” ujar Imam Subiyanto. Lebih lanjut dikatakan SBY, Indonesia, sebagai negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Artinya, setiap orang atau pihak yang dituduh melakukan perbuatan tertentu dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejauh ini, tuduhan bahwa acara sepak bola digagalkan oleh pihak tertentu belum didukung oleh bukti hukum yang jelas dan kuat. Tuduhan tanpa bukti yang sah tidak hanya melanggar hak asasi orang yang dituduh, tetapi juga berpotensi menyebabkan fitnah yang bisa berdampak pada reputasi pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, pihak yang melontarkan tuduhan perlu berhati-hati dan memastikan bahwa klaim mereka memiliki dasar hukum yang jelas sebelum menyebarluaskan informasi tersebut.
Dalam kejadian tersebut SBY juga mengingatkan potensi pelanggaran hukum pidana jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja disebarkan untuk merusak reputasi pihak lain. “Jika tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja disebarkan untuk merusak reputasi pihak lain, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Selain itu, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya di media sosial atau media lainnya juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jika pihak yang dituduh merasa dirugikan oleh tuduhan yang tidak berdasar tersebut, mereka memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian, untuk dilakukan proses hukum,” papar Imam Subiyanto.
Imam Subiyanto menegaskan bahwa dalam hukum, tuduhan tanpa bukti yang memadai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum atau menyalahkan seseorang. Setiap tuduhan harus didukung oleh bukti nyata yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Dalam kasus penggagalan acara sepak bola ini, tuduhan yang dilemparkan harus memiliki bukti konkret, seperti adanya dokumen resmi, rekaman, atau kesaksian yang dapat membuktikan keterlibatan pihak yang dituduh,” terangnya.
“Jika tuduhan tersebut hanya bersifat opini atau dugaan tanpa ada dasar hukum yang kuat, hal ini berpotensi melanggar hukum, karena menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan pihak lain,” tegas Imam Subiyanto.( Joko Longkeyang ).