Scroll ke Atas
Megapolitan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pencabulan

750
×

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Kepolisian Polres metro Tangerang kota penangkapan dua tersangka predator anak di panti asuhan kunciran Indah kota Tangerang provinsi Banten.salah satu tersangka bernama Yandi Supriyadi (28) tahun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang kota,Selasa(8/10/2024) polisi memperlihatkan foto tersangka Yandi. Jumpa pers yang dihadiri Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta dari kementerian sosial.

Dua tersangka yang telah di tangkap, Sudirman (49) tahun dan Yusuf (30) tahun dihadiri dalam jumpa pers terlihat kedua nya tertunduk lesu.

Kabid Humas Polda metro jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus Yayasan.Kedua tersangka Sudirman (49) tahun dan Yusuf (40) diduga telah mencabuli 4 orang dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki-laki.

Baca Juga :  Bakamla RI Terima Kunker PPMI

Mereka dijerat pasal 76E juncto pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar ucap Ade Ary.

Menteri Sosial SaifullahYusuf, mengatakan Yayasan Darussalam An Nur Kunciran Pinang kota Tangerang provinsi Banten itu tak terdaftar sebagai panti asuhan atau Lembaga kesejahteraan sosial anak(LKSA) di kemensos.panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.

Baca Juga :  Jadi Pembicara di Kongres Pemuda Nasional, Rosyid Arsyad Ajak Pemuda Berwirausaha di Rekor

“Kita sudah cek datanya Yayasan Darussalam An’Nur di kunciran pinang kota Tangerang provinsi Banten statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau (LKSA) kata menteri Sosial SaifullahYusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).

Kronologis kejadian kasus pencabulan di panti asuhan di Kunciran Pinang, Kota Tangerang terbongkar dari salah satu laporan korban kepada Dean dari salah satu orang tua asuh, lalu korban menghubunginya melalui DM Instagram, mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman cs.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi, dari hasil penyelidikan polisi kemudian terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak-anak asuhannya.(top)