Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahPemalang

Anom Widiyantoro Dan Nurkholes Bisa Segera Dilantik Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati pada Februari Kalau…?

33704
×

Anom Widiyantoro Dan Nurkholes Bisa Segera Dilantik Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati pada Februari Kalau…?

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Menanggapi pernyataan Mendagri terkait pelantikan Kepala Daerah hasil pilkada serentak tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih berfokus pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025, sambil menunggu undangan dari MK terkait pengumuman ketentuan dismissal. Keputusan ini akan menentukan apakah perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh Vicky Prasetyo dan Suwendi akan dilanjutkan atau dihentikan oleh MK.

“Kami KPU Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, fokus pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025, menunggu undangan dari MK untuk mengikuti pengumuman ketentuan dismissal. Apakah perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh Vicky Prasetyo dan Suwendi dilanjutkan atau diberhentikan oleh MK,” ujar Agus Setiyanto saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Agus menambahkan, jika gugatan dinyatakan gugur, KPU akan segera menggelar rapat pleno pada 4 atau 5 Februari 2025 untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih hasil Pilkada 2024. Selanjutnya, KPU akan membuat surat keputusan dan menyerahkannya ke DPRD Kabupaten Pemalang, yang kemudian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan.

Baca Juga :  Caleg Terpilih Adu Gengsi di Lapangan Hijau, Persiwi Singkirkan New Gembesh di Piala Bupati Cup 2024  

“Kalau ketetapannya gugur, maka KPU di tanggal tersebut (4 atau 5 Februari 2025) segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yaitu Anom Widiyantoro dan Nurkholes. Kami segera membuatkan surat keputusan, kemudian kami serahkan ke DPRD Kabupaten Pemalang. Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Agus Setiyanto juga menyampaikan bahwa pada 31 Januari 2025, Mendagri telah mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah tidak jadi dilaksanakan pada 6 Februari 2025, melainkan diundur antara 18 hingga 20 Februari 2025.

Baca Juga :  Bakamla RI Bahas Kerjasama Dengan JICA

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Pemalang berharap agar perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh Vicky Prasetyo dan Suwendi diputus gugur, sehingga pihaknya memiliki waktu lebih banyak untuk mempersiapkan pelantikan. Ia juga mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas pascaputusan MK.
“Kami berharap perkara sengketa Pilkada yang diajukan Vicky Prasetyo dan Suwendi diputus gugur, jadi kami punya waktu untuk mempersiapkan pelantikan. Satu hari setelah pengumuman dari MK, maka kami akan segera pleno,” pungkasnya.

Dengan demikian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih dapat segera dilantik pada Februari 2025. Ketua KPUD Pemalang juga berharap agar tidak ada kendala lebih lanjut dalam proses pelantikan pemimpin daerah yang baru.( Joko Longkeyang ).