Scroll ke Atas
Berita UtamaNasional

Cukai Minuman Berpemanis: Pengamat Politik Undip Ragukan Signifikansi Pendapatan Negara

418
×

Cukai Minuman Berpemanis: Pengamat Politik Undip Ragukan Signifikansi Pendapatan Negara

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; motionR: 0; delta:null; module: video;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: null;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 262.43088;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 38;

Emsatunews.co.id, Semarang, – Rencana pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Juni 2025 telah menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Bangkit Aditya Wiryawan, peneliti dan pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip). Dalam diskusi dengan puluhan wartawan yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di sebuah hotel di Kota Tua Semarang, Rabu (22/1/2025), Bangkit mengungkapkan keraguannya terhadap signifikansi kontribusi cukai MBDK terhadap pendapatan negara.

“Relatif tidak terlalu signifikan untuk pendapatan dari minuman berpemanis jika cukai diterapkan sekarang,” ujar Bangkit. Ia membandingkan dengan cukai rokok yang dinilai jauh lebih signifikan. “Kita punya banyak kebijakan fiskal lain yang lebih utama untuk pendapatan negara,” tambahnya.

Bangkit mengakui bahwa kebijakan ini dapat menjadi instrumen kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya konsumsi gula berlebih. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi dampaknya secara terbatas. “Perlu dilihat dulu apakah dampaknya positif terhadap kesehatan, tetapi kemudian menimbulkan kesulitan ekonomi, seperti peningkatan inflasi dan penurunan daya beli,” jelasnya.

Baca Juga :  Penghijauan di Bumi Brebes Peringati Hari Santri dan Sumpah Pemuda

Ia juga mempertanyakan apakah penerapan kebijakan ini terlalu gegabah. “Mungkin tidak terlalu gegabah, pasti ada dasar kajiannya dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Bangkit. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini, terutama karena kondisi global saat ini dan dampaknya terhadap Indonesia.

Bangkit juga menyoroti belum maksimalnya penerimaan cukai rokok melalui DBHCAT (sebutan untuk sistem cukai rokok). “Kenapa harus menarik cukai dari minuman berpemanis sementara cukai rokok saja belum maksimal?” tanyanya. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya soal penerimaan cukai, tetapi juga kampanye kesehatan dan peningkatan gaya hidup sehat.

Baca Juga :  Bupati, Stok Pupuk di Kabupaten Pemalang Aman, Produksi Padi Tetap Kabupaten Optimal

Terkait dampak terhadap petani, Bangkit mengakui adanya potensi penurunan volume produksi, tetapi perlu dikaji lebih lanjut karena belum tentu semua minuman berpemanis menggunakan gula dari petani lokal. Ia juga menyatakan belum melihat adanya indikasi kolusi atau persaingan usaha yang tidak sehat terkait kebijakan ini, karena kebijakan serupa juga diterapkan di negara lain seperti Singapura, Afrika Selatan, Brasil, dan Meksiko.

Bangkit menyarankan penerapan bertahap dan terbatas, misalnya di beberapa kota tertentu, sebelum diperluas ke provinsi lain. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berdasarkan kajian yang baik dan memberikan dampak positif yang signifikan. “Kebijakan pemerintah harus berlaku umum dan transparan,” tegasnya.( Ahmad Joko ).