Emsatunews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan final putusan/ketetapan perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024. Dalam sidang pleno pengucapan putusan yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi. Dengan putusan ini, pasangan pemenang Pilkada Pemalang, Anom Widiyantoro-Nurkholes, dipastikan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang periode Tahun 2025 – 2030
Sidang pleno berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dihadiri oleh hakim konstitusi secara lengkap. Hakim Suhartoyo, dalam putusannya, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Pemalang 2024.
Turut hadir dalam sidang ini Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, beserta jajaran komisioner KPU lainnya, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, bersama para komisionernya.
Sengketa ini bermula ketika paslon Vicky Prasetyo-Mochamad Suwendi mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 yang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Pemalang 2024. Pasangan ini menuduh adanya pelanggaran TSM yang berpotensi mengubah hasil pemilihan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menggelar dua kali persidangan sebelum mencapai putusan final. Sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan pada 9 Januari 2025, diikuti dengan sidang pembacaan jawaban dari KPU Kabupaten Pemalang selaku pihak Termohon serta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Pemalang pada 20 Januari 2025. Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan oleh para pihak, MK akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum terkait Pilkada Pemalang 2024 dan memastikan bahwa hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU tetap sah. Dengan demikian, pasangan calon terpilih Anom Widiyantoro-Nurkholes hanya tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi untuk memimpin Kabupaten Pemalang.
Ketua KPU Kabupaten Pemalang menyatakan Agus Setiyanto via WhatsAppnya mengatakan akan segera melakukan rapat pleno dengan anggotanya,” Kami akan segera melakukan rapat pleno dengan anggota dan salinan surat keputusan tersebut akan diserahkan kepada DPRD untuk kemudian menjadi dasar pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati baru kepada pemerintah,
sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya via WhatsAppnya Rabu( 05/01/2025 ).
Terkait keputusan MK, ketua KPU Kabupaten Pemalang juga berharap masyarakat Kabupaten Pemalang dapat menerima keputusan ini dan bersatu dalam mendukung kepemimpinan baru demi kemajuan daerah.
Putusan MK ini juga menjadi bukti bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan selesainya sengketa ini, fokus pemerintahan di Pemalang kini beralih pada persiapan pelantikan dan penyusunan program kerja guna mewujudkan visi dan misi yang telah dijanjikan kepada masyarakat.( Joko Longkeyang )