Scroll ke Atas
Berita Utama

Sidang Gugatan Pilkada Jateng Digelar MK, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

395
×

Sidang Gugatan Pilkada Jateng Digelar MK, Tim Luthfi-Yasin Optimis Menang

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Jakarta – Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, ini menjadi babak penting dalam menentukan validitas hasil Pilkada Jawa Tengah 2024.

Tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen, yang diketuai oleh Hamdan Zoelva, menyatakan optimisme tinggi terhadap hasil sidang ini. Hamdan Zoelva & Partner yakin gugatan yang diajukan oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi akan ditolak oleh MK.

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon dan sudah membaca seluruh materi permohonan tersebut. Berdasarkan kajian hukum, kami yakin gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga :  DPD FKBPPPN Pemalang Meminta Menpan RB Tepati Konstitusi.

Hamdan menjelaskan bahwa hasil Pilkada Jawa Tengah menunjukkan selisih suara yang sangat signifikan antara pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, gugatan yang diajukan di MK harus memenuhi ambang batas selisih suara tertentu untuk bisa diterima.

“Dengan merujuk pada Pasal 158, selisih suara ini jelas berada di atas ambang batas yang ditentukan. Oleh karena itu, kami yakin MK akan menolak permohonan tersebut,” tandas Hamdan.

Hamdan juga mengungkapkan bahwa pemohon telah mengubah beberapa argumentasi dalam gugatannya. Salah satu perubahan signifikan adalah pencabutan bukti yang mengaitkan Presiden dalam dugaan pelanggaran.

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon telah melakukan perbaikan dan mengubah beberapa argumentasi, termasuk mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan mereka lemah dari sisi substansi,” tambah Hamdan.

Baca Juga :  Ratusan Remaja Ikuti Seleksi Tamtama Polri di Polda Jateng

Meski demikian, Hamdan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menghormati setiap proses yang terjadi di MK. Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi dan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Sidang MK ini turut didukung oleh tim hukum lokal Jawa Tengah yang diketuai oleh Agus Wijayanto. Tim ini memastikan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Ahmad Luthfi-Taj Yasin telah disiapkan secara matang.

“Kami optimis hasil sidang ini akan berpihak pada fakta dan keadilan. Tim kami bekerja maksimal untuk memastikan bahwa hak suara rakyat Jawa Tengah terlindungi,” tegas Agus.**( Joko Longkeyang