Scroll ke Atas
Berita UtamaHukumNasional

Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

497
×

Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Jakarta – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Gugatan tersebut terkait dugaan keterlibatan aparatur negara dalam pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) selama Pilkada 2025.

Permohonan gugatan pasangan Andika-Hendi telah resmi masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025). Menanggapi hal ini, tim hukum Luthfi-Yasin segera mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami langsung tindak lanjuti. Sesuai aturan, paslon dengan suara terbanyak berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar Heru Widodo, juru bicara tim hukum Luthfi-Yasin, saat ditemui di Gedung MK, Jumat (3/1).

Heru menegaskan, kehadiran tim hukum Luthfi-Yasin di persidangan MK bertujuan untuk memberikan keterangan yang berbeda dari dalil yang diajukan pihak pemohon.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan Warga Kompak, Pasang Genting RTLH Milik Rantiyem

“Kami memandang dalil-dalil yang disampaikan perlu diluruskan. Oleh karena itu, kami hadir dengan keterangan dan alat bukti yang telah disiapkan,” jelas Heru.

Menurut Heru, gugatan ini memiliki potensi merugikan kepentingan hukum pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa selisih suara yang cukup signifikan, yakni lebih dari 3,5 juta suara, telah melampaui ambang batas yang diatur undang-undang.

“Dengan jumlah penduduk Jawa Tengah sekitar 36 juta jiwa, ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara. Namun, selisih suara saat ini mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Secara aturan, ini sudah jauh melampaui ambang batas,” ungkap Heru.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum di MK. “Kami tidak ingin jumawa. MK sangat progresif dalam menangani perkara seperti ini, sehingga kami siap menjalani proses hukum dengan baik,” tambahnya.

Heru juga menyoroti bahwa dalil gugatan yang diajukan kubu Andika-Hendi terkait pelanggaran TSM seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan pelanggaran TSM ini ke Bawaslu? Jika belum, sangat tidak elok membawa permasalahan ini langsung ke MK tanpa proses di Bawaslu,” tegas Heru.

Baca Juga :  Jelang Berakhirnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Jajaran Koramil 08/Bumiayu Kembali Bagikan Ratusan Bungkus Makanan Berbuka Puasa

Agus Wijayanto, anggota tim hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari materi gugatan Andika-Hendi secara mendalam.

“Kami berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta hukum dan tidak melanjutkan perkara ini ke pokok substansi,” ujar Agus.

Kilas balik, Pasangan Andika-Hendi mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Jawa Tengah 2025, dengan tuduhan adanya pelanggaran TSM yang melibatkan aparatur negara. Namun, selisih suara antara pasangan nomor urut 01 dan 02 yang mencapai lebih dari 3,5 juta suara menjadi tantangan besar untuk membuktikan dalil tersebut.

Tim hukum Luthfi-Yasin berharap proses di MK dapat berjalan transparan dan adil, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga.**( Joko Longkeyang ).