EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Wachid Wibowo, meninjau langsung layanan operasional Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di Blok A Lapas Cipinang, Senin (3/3).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut berjalan dengan baik dan memenuhi kebutuhan komunikasi Warga Binaan, sekaligus mendukung keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Wachid menegaskan bahwa kehadiran Wartelsuspas sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan serta Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan. Kedua regulasi ini menegaskan pentingnya pengawasan komunikasi sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
“Wartelsuspas bukan sekadar sarana komunikasi, tapi instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan keamanan akibat peredaran ponsel ilegal. Dengan komunikasi yang diawasi, kami ingin memastikan hubungan keluarga tetap terjaga, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku di lapas,” tegasnya.
Pengelolaan Wartelsuspas di Lapas Cipinang melibatkan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (PRIMKOPASINDO), yang bertanggung jawab memastikan kelancaran layanan serta mengatur sistem antrean bagi Warga Binaan.
Ketua Koperasi Primkopasindo, Waris, menerangkan, Wartelsuspas hadir sebagai solusi komunikasi yang aman dan terawasi.
“Selain memenuhi hak Warga Binaan, fasilitas ini juga mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat,” terang Waris.
Tri Handoko, salah satu Warga Binaan, mengaku merasa lebih tenang setelah adanya Wartelsuspas. Kini, ia tak perlu lagi khawatir terjerat pelanggaran karena menggunakan ponsel ilegal.
“Sekarang kalau mau telepon keluarga gampang. Tinggal daftar, antre sebentar, terus bisa langsung bicara. Nggak perlu takut razia atau dihukum gara-gara ketahuan pegang HP,” ungkapnya.
Keberadaan Wartelsuspas di Lapas Cipinang sejalan dengan salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas.
Melalui sinergi antara pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan hak, Lapas Cipinang berkomitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta mendukung reintegrasi sosial yang efektif bagi seluruh Warga Binaan.*