Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya. Program ini mulai berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Melalui regulasi ini, diharapkan ada peningkatan pemasukan dari piutang PKB yang saat ini tercatat mencapai Rp 2,8 triliun.
“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat terkait penerapan pergub pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah,” ujar Luthfi dalam konferensi pers di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (24/3/2025).
Luthfi menegaskan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2025, selama periode 8 April – 30 Juni 2025. Dengan membayar pajak tahun ini, maka seluruh tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.
“Kami akan melakukan penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Ini harus cepat! Karena hanya kesempatan ini yang kami berikan. Tujuannya agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, namun pendapatan daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Untuk menyukseskan program ini, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.
Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap harus menunjukkan KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan.
“Apabila kendaraan sudah berganti kepemilikan, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan data kepemilikan atau yang dikenal sebagai Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelasnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa jumlah objek pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai 12 juta unit, namun sekitar 5 juta kendaraan masih menunggak pajak. Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Nadi.
Bapenda Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperluas akses pembayaran pajak, sehingga masyarakat di pedesaan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke Samsat.
Program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir. Ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk menghapus beban tunggakan pajak tanpa harus membayar denda tambahan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan di Jawa Tengah melalui pendapatan daerah yang lebih optimal. Jangan sampai terlewatkan!**( Joko Longkeyang )