Emsatunews.co.id, Semarang – Antusiasme masyarakat Jawa Tengah terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terlihat jelas pada hari pertama pelaksanaannya. Kantor Samsat Semarang II Srondol, yang terletak di Kota Semarang, menjadi salah satu titik pusat keramaian wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini. Kasi PKB Samsat Semarang II, Widasena, mengakui bahwa program penghapusan denda PKB ini mendapatkan sambutan yang sangat besar dari para wajib pajak sejak pagi hari. Tercatat lebih dari 600 wajib pajak telah memenuhi kantor Samsat Semarang II hingga siang hari untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
Membludaknya jumlah wajib pajak ini bahkan mengharuskan pihak Samsat untuk menambah loket layanan dengan menyediakan tenda dan kursi tambahan di luar gedung. “Alhamdulillah, dari pagi hingga siang, data yang sudah masuk menunjukkan ada lebih dari 600 kendaraan yang melakukan cek fisik. Kami mengakui adanya lonjakan wajib pajak yang signifikan di hari pertama ini, setelah Bapak Gubernur Jawa Tengah mengumumkan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” terang Widasena.
Selain faktor adanya program penghapusan denda pajak, lonjakan jumlah wajib pajak ini juga diduga kuat dipengaruhi oleh momentum libur panjang pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri, di mana banyak masyarakat memiliki waktu luang untuk mengurus administrasi kendaraan mereka.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini secara khusus menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda yang mungkin timbul. Namun, Widasena menjelaskan bahwa penghapusan ini berlaku dengan persyaratan tertentu. Pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. “Kami akan menghapus pokok pajak dan dendanya, dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak untuk tahun 2025. Apabila persyaratan tersebut dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan akan dihapuskan,” tegasnya. Lebih lanjut, Sena, sapaan akrabnya, kembali mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk segera memanfaatkan program yang digulirkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi ini. Ia mengingatkan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini memiliki batas waktu yang telah ditentukan, yaitu hingga 30 Juni 2025.
Terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program penghapusan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini merupakan langkah awal dalam upaya pendataan pajak yang lebih akurat di tahun 2026. Ia mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini belum memiliki database yang komprehensif terkait kendaraan yang pajaknya belum dibayar atau mati. “Tujuan dari pemutihan ini adalah untuk mengembalikan semua data kendaraan yang belum membayar pajak. Pada tahun ini, tercatat ada piutang sebesar Rp 3 triliun yang menguap akibat pajak yang belum dibayar,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Forum Berlian Ngopeni Nglakoni di Gedung Merah Putih pada Selasa (8/4) sore. Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, data pajak kendaraan yang telah diputihkan ini akan menjadi database resmi milik pemerintah provinsi. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa bupati dan wali kota di seluruh Jawa Tengah memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan pajak setelah database tersebut tersedia. “Dengan adanya penghapusan ini, kita akan memiliki data tagihan yang jelas. Saya akan meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk juga aktif melakukan penagihan,” tandas Gubernur Ahmad Luthfi.**( Joko Longkeyang).