Berita UtamaDaerahPemalang

Heru Kundhimiarso Geram, Sekda Dinilai Lampaui Kewenangan dalam Refocusing APBD

19158
×

Heru Kundhimiarso Geram, Sekda Dinilai Lampaui Kewenangan dalam Refocusing APBD

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Bidang Pemerintahan, Heru Kundhimiarso, menyampaikan kritik keras terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) Kabupaten Pemalang. Kundhi menilai Sekda telah melampaui kewenangannya karena tidak melibatkan legislatif (DPRD) dalam membahas dan menyusun refocussing anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Sekda seperti tidak memahami aturan, prosedur, dan mekanisme pembahasan APBD. Refocussing anggaran tidak bisa dibahas lalu diputuskan sendiri oleh eksekutif tanpa melibatkan kami (DPRD),” kata Kundhi dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (21/4/2025).

Advertisement

Lebih lanjut, Kundhi mengingatkan bahwa APBD Pemalang TA 2025 adalah produk hukum yang disahkan bersama antara Bupati dan DPRD. Oleh karena itu, menurutnya, harus ada payung hukum yang jelas untuk merefocussing atau merombak struktur APBD tersebut.

Mantan jurnalis dan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) ini menuding eksekutif sengaja ‘mengamputasi’ hak, tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD. Selain itu, kurangnya transparansi dan keterbukaan dalam pembahasan refocussing APBD juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam realisasi anggaran dan program Pemkab Pemalang.

“Kami (DPRD) saja tidak tahu, apalagi rakyat? Ini sangat berbahaya,” tandasnya.

Kundhi meminta Sekda dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak sembrono dan menggunakan prosedur serta mekanisme yang benar dalam merefocussing APBD TA 2025.

“Kami sepakat dan setuju efisiensi dan refocussing APBD, tapi gunakan cara yang benar, sesuai mekanisme. Jangan sampai malah menimbulkan persoalan hukum,” imbuhnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, jika eksekutif terus memaksakan refocussing APBD tanpa melibatkan legislatif, maka ia secara pribadi maupun DPRD secara kelembagaan tidak akan bertanggung jawab terhadap APBD Pemalang TA 2025 yang dijalankan oleh eksekutif.

“APBD dirombak seenaknya sendiri oleh Sekda dan jajarannya, jika terjadi persoalan hukum nantinya, tentu kami (DPRD) tidak bertanggung jawab,” tegasnya.( Joko Longkeyang ).

Konten Promosi
Iklan Banner