Berita UtamaDaerahPemalang

Tragedi Pohon Beringin Rungkad di Alun- Alun Pemalang, Pegiat Lingkungan Dorong Lakukan Gugatan Class Action

4204
×

Tragedi Pohon Beringin Rungkad di Alun- Alun Pemalang, Pegiat Lingkungan Dorong Lakukan Gugatan Class Action

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang– Tragedi memilukan terjadi di Alun-Alun Pemalang, Jawa Tengah, saat masyarakat akan mengikuti Sholat Idulfitri 1446 H di Masjid Agung Nurul Kalam pada Minggu 31 Maret 2025 di mana sebagai masyarakat melaksnakan ibadah tersebut di Alun-alun Pemalang, namun naas, sebuah pohon beringin besar tumbang, menimpa jamaah, merenggut nyawa tiga orang dan melukai belasan warga lainnya ketika sholat idul Fitri tersebut belum dilaksanakan. Kejadian ini sontak menimbulkan duka mendalam di kalangan masyarakat.

Advertisement

Pegiat lingkungan, Andi Rustono, diwawancarai via WhatsAppnya pada Selasa, 1 April 2025, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga surga tempatmu,” ucapnya, seraya mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan korban luka segera diberi kesembuhan.

Namun, di balik rasa duka tersebut, Andi Rustono juga menyampaikan kritik keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai tragedi ini bukanlah bencana alam, melainkan kelalaian pemerintah dalam merawat dan mengevaluasi kondisi pohon beringin di alun-alun ,” Ini bukan bencana alam, tapi kelalaian,’ tegas Andi Rustono. Ia menyoroti pernyataan Bupati Pemalang yang menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung semua biaya bagi korban meninggal dan yang dirawat.

Menurutnya, hal itu memang sudah menjadi keharusan dan tanggung jawab pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa yang lebih penting adalah pencegahan, bukan sekadar penanganan pasca-kejadian. ” Bukti pohon yang tumbang tidak pernah dirawat, dievaluasi, atau diwaspadai secara berkala,’ ungkapnya. Ia bahkan menyebutkan adanya ‘tiga episode’ tumbangnya pohon, di mana tumbang kedua dan ketiga semakin memperjelas bukti tidak adanya perawatan yang memadai.

AR ( sapaan akrabnya ) menolak keras jika ada upaya untuk menyalahkan pedagang kaki lima yang biasa berjualan di sekitar alun-alun, “Mau menyalahkan bakul cilok, bakso, somay, es doger, ketoprak, nasgor? Yang biasa keliling dan mangkal di Alun-alun?’ tanyanya retoris.

Lebih lanjut, Andi Rustono menyerukan agar masyarakat melakukan gugatan class action atau gugatan kelompok terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, tragedi ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah telah lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di ruang publik. Ia berharap, melalui gugatan class action, masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban pemerintah secara hukum dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tragedi tumbangnya pohon beringin di Alun-Alun Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ini menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah. Perawatan dan evaluasi berkala terhadap kondisi pohon di ruang publik adalah hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa. Masyarakat berharap, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem perawatan pohon dan memastikan keamanan ruang publik bagi semua orang.”( Joko Longkeyang ).