Berita UtamaDaerahPemalang

Imam SBY Desak Penindakan Dugaan Pungli dan Penjualan Sampul Ijazah di Sekolah Negeri

599
×

Imam SBY Desak Penindakan Dugaan Pungli dan Penjualan Sampul Ijazah di Sekolah Negeri

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penjualan sampul ijazah di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Praktik yang dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela” dengan nominal mencapai ratusan ribu rupiah ini dinilai mencederai prinsip pendidikan gratis dan melanggar ketentuan hukum.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, seorang advokat dan konsultan hukum senior, menyatakan bahwa tindakan memungut biaya kepada orang tua siswa, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa musyawarah partisipatif, berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, apalagi dengan tekanan atau kewajiban terselubung, maka itu sudah memenuhi unsur pungli dan pemerasan,” tegas Imam saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Dana Guru Diduga Tertahan, Inspiring Teacher 2025  Bisa Menimbulkan Masalah Hukum

Menurut Imam, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tuanya. Hal ini diperkuat oleh Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual perlengkapan sekolah, termasuk seragam dan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika praktik tersebut dilakukan oleh aparat sekolah atau Komite Sekolah, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumnya berat: penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun dan denda mulai dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Ini bukan pelanggaran administratif biasa,” kata Imam.

Baca Juga :  Iklan HUT Brebes SMK Kerabat Kita

Praktisi hukum yang juga memimpin Law Office Putra Pratama & Partners itu meminta aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, segera menelusuri dugaan pungli yang dilaporkan terjadi di berbagai sekolah negeri di Pemalang. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah, untuk melaksanakan audit investigatif terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Imam SBY turut memberikan sorotan tajam terhadap keberadaan Komite Sekolah dan Koordinator Kelas (Korlas) yang menurutnya kerap digunakan sebagai perpanjangan tangan dalam melakukan pungutan.

Baca Juga :  Ketika Ketegasan Guru Berujung Denda dan Intervensi, Wagub Jateng Turun Tangan

“Komite dan Korlas seharusnya dibentuk secara partisipatif, bukan menjadi alat pungli terselubung. Jika tidak dibenahi, lebih baik dibubarkan,” ujarnya tegas.

Ia juga mengimbau orang tua siswa agar tidak takut melaporkan praktik semacam ini. Ia menegaskan bahwa negara telah menjamin perlindungan hukum bagi pelapor melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pendidikan negeri itu gratis. Negara sudah mengalokasikan dana BOS, DAU, dan APBD. Kalau masih ada kekurangan, itu bukan alasan untuk memungut secara ilegal,” pungkasnya.

Seruan Imam Subiyanto menjadi peringatan keras agar dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali kepada prinsip dasarnya: memberikan hak belajar yang adil, bersih, dan bebas biaya kepada seluruh anak bangsa. ( Joko Longkeyang ).