Emsatunews.co.id, Pemalang – Gelaran “Inspiring Teacher 2025” di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan pada 30 Agustus 2025, akhirnya dibatalkan. Namun, pembatalan tersebut justru memicu gelombang kritik dan tuntutan keras. Pasalnya, uang pungutan sebesar Rp200.000 per guru yang telah terkumpul belum juga dikembalikan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran hukum, terutama terkait dugaan pungutan liar.
Menurut praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, yang mendampingi sejumlah perwakilan guru, pungutan tersebut sejak awal tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Para guru, baik ASN maupun honorer, diwajibkan membayar uang tersebut melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Wilayah Kerja (KWK). Dengan dibatalkannya acara, Imam menegaskan bahwa uang tersebut harus segera dikembalikan.
“Kalau acaranya batal, tidak ada alasan menahan uang. Itu jelas pungutan tanpa dasar hukum dan harus segera dikembalikan,” tegas Imam SBY ( Minggu, 7/09/2025 ).
Ia juga menyebut bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi besar masuk ke ranah hukum perdata dan pidana. Ia merincikan beberapa pasal yang bisa menjadi dasar tuntutan:
* Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti rugi.
* Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas kepastian hukum yang adil.
* PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: Pungutan liar dilarang keras bagi ASN.
* UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pungli ,”Batalnya kegiatan tidak menghapus kewajiban hukum. Jika uang tidak dikembalikan, ada dua konsekuensi: gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum dan laporan dugaan pungli di ranah pidana. Ini serius, bukan pelanggaran administrasi,” Tegas Imam Subiyanto yang juga seorang dosen.
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Imam mendesak Inspektorat Daerah, DPRD Pemalang, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi birokrasi pendidikan ,”Jika dibiarkan, pungli dengan dalih kegiatan pendidikan akan dianggap hal biasa. Ini berbahaya bagi integritas birokrasi pendidikan dan merendahkan martabat guru,” pungkas Imam Subiyanto. ( Joko Longkeyang).