EMSATUNEWS.CO.ID – Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, memimpin langsung konferensi pers terkait dengan Operasi Aman Candi 2025, Kamis (22/05/2025), di aula Mapolres Kendal.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengemukakan bahwa selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan mulai dari kasus kasus curat, pemilikan senjata tajam, pengeroyokan, penganiayaan, curanmor dan premanisme.
“Dari 6 kasus kejahatan tersebut, ada sebanyak 13 pelaku beserta barang buktinya yang berhasil kita amankan. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa senjata tajam jenis clurit berukuran panjang sebanyak dua pucuk, satu pucuk senjata api rakitan, speaker aktif, mesin pemotong rumput, box musik, dan Hand Phone”, papar AKBP Hendry Susanto.
Dari 13 pelaku tersebut, lanjut AKBP Hendry Susanto, 7 pelaku diantaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur, dimana mereka itu terlibat dalam kasus tawuran dan pengeroyokan.
Sementara itu, terkait dengan satu pucuk senjata api rakitan yang diamankan, AKBP Hendry Susanto menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut ditemukan pada saat petugas menggerebek rumah salah satu pelaku pengeroyokan yang bernama Deviardhy, di wilayah Kecamatan Sukorejo.
“Hanya saja, saat dilakukan penggrebekan, petugas tidak berhasil menangkap Deviardhy karena sudah lebih dahulu kabur”, terang AKBP Hendry Susanto.
Penemuan senjata api rakitan tersebut, terang AKBP Hendry Susanto, bermula dari pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo pada tanggal 30 Maret 2025 lalu.
“Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban, Jonathan, warga Kecamatan Sukorejo, memberikan komentar di akun tiktok milik pelaku pengeroyokan bernama Hananda yang juga warga Kecamatan Sukorejo, dimana oleh Hananda komentar dari Jonathan tersebut dianggap telah menghinanya, kemudian pelaku menantang Jonathan untuk berduel”, ungkap AKBP Hendry Susanto.
Lebih lanjut, AKBP Hendry Susanto mengemukakan bahwa dalam duel itu korban mengaku kalah, kemudian Jonathan diajak oleh teman pelaku, bernama Deviardhy, bersama-sama dengan Hananda, Jonathan dibawa ke rumahnya Deviardhy.
“Di rumah Deviardhy, Jonathan kembali dikeroyok sehingga mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan”, jelas AKBP Hendry Susanto.
Atas perbuatannya, imbuh AKBP Hendry Susanto, para pelaku pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Lebih jauh, terkait dengan senjata api rakitan yang ditemukan di ruang pelaku pengeroyokan yang bernama Deviardhy, AKBP Hendry Susanto menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menyelidikinya.
“Kita masih menyelidiki senjata api rakitan tersebut apakah sudah pernah digunakan untuk kejahatan atau belum. Ini jelas melanggar aturan dan sangat berbahaya. Oleh karena itu, kita juga terus memburu Deviardhy, yang merupakan pemilik senjata api rakitan”, pungkas AKBP Hendry Susanto.