EMSATUNEWS.CO.ID- BOGOR — Dewan Pengurus Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor resmi melayangkan surat laporan dan permintaan tindakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran serius dalam proses tender Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran (Tahap 1).
Dalam laporan yang disertai dokumen bukti, mahasiswa membeberkan adanya cacat hukum dan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Ketua Umum DPD Mahasiswa Pancasila Kota Bogor, Verga Aziz, menyebut sejumlah kejanggalan, antara lain, Dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi. Pemenang tender ditetapkan sebelum jadwal resmi pembuktian kualifikasi dimulai. Penyedia pemenang bukan penawar terendah, dengan selisih harga miliaran rupiah, tanpa alasan teknis yang sah. PT Menara Setia, pemenang tender, tidak memiliki verifikasi lengkap Penanggung Jawab Badan Usaha sesuai Permen PUPR No. 8/2022. Jadwal evaluasi dan masa sanggah dimanipulasi, sehingga menghambat hak peserta lain untuk mengajukan keberatan.
Menurut mahasiswa, kondisi ini tidak hanya melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kami mendesak KPK segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen, memanggil pihak terkait, dan mengusut tuntas dugaan praktik kotor dalam tender ini,” tegas Verga.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa indikasi pelanggaran ini telah dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Bogor, Inspektorat, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ombudsman. Namun, langkah cepat KPK dianggap sangat diperlukan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Aksi unjuk rasa dengan massa 500 orang juga akan digelar di Balaikota Bogor, DPRD, dan Dinas Pemuda dan Olahraga, sebagai bentuk tekanan publik agar tender ini dibatalkan dan dilakukan ulang sesuai prosedur yang sah. (FRM)















