Berita UtamaDaerahPemalang

Mutasi ASN di Pemalang Diduga Langgar Aturan, SK Fungsional Terancam Gugur di PTUN

499
×

Mutasi ASN di Pemalang Diduga Langgar Aturan, SK Fungsional Terancam Gugur di PTUN

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, sorotan tertuju pada keputusan memindahkan ASN dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional tanpa melalui prosedur resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan prosedur administratif yang berlaku, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021. Praktisi hukum menilai, kebijakan ini sarat masalah hukum dan berisiko dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum yang kerap menangani perkara kepegawaian, menegaskan bahwa setiap pengangkatan ASN ke jabatan fungsional wajib melalui sejumlah tahapan krusial. Prosedur tersebut mencakup analisis jabatan, analisis beban kerja, persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga pemenuhan syarat kualifikasi dan sertifikat kompetensi.

“Ini pelanggaran serius. Surat keputusan pengangkatan seperti ini bisa dibatalkan di PTUN karena cacat prosedur dan substansi. Regulasi jelas menyatakan, tidak ada jalur pintas untuk memindahkan ASN ke jabatan fungsional,” tegas Imam saat diwawancarai pada Rabu (13/8/2025).

Menurut Imam, tindakan memotong jalur prosedural bukan hanya melanggar asas kepastian hukum, tetapi juga merusak prinsip merit system yang menjadi dasar profesionalitas ASN. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah secara formil maupun materiil.

Sejarah putusan Mahkamah Agung (MA) juga memperkuat pandangan ini. MA pernah membatalkan kebijakan serupa melalui Putusan No. 602 K/TUN/2015, No. 42 K/TUN/2017, dan No. 52 K/TUN/2016. Dalam setiap putusannya, MA menegaskan bahwa pengangkatan jabatan tanpa prosedur sah adalah batal demi hukum.

Imam mendesak Kementerian PAN-RB dan BKN untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

“Jika praktik ini dibiarkan, akan tercipta preseden buruk yang mengikis integritas ASN dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Kasus mutasi ASN di Pemkab Pemalang ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas birokrasi daerah. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti apakah Pemkab akan membuka fakta secara terang benderang atau memilih bungkam di tengah sorotan tajam. Satu hal yang pasti, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat, karena di atas segalanya, negara memerlukan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.( Joko Longkeyang).

Konten Promosi
Iklan Banner