Berita UtamaNasional

Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik

50
×

Organisasi Ekstra Legal, Relawan sebagai Hama Politik

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. RachbiniRektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

EMSATUNEWS.CO.ID, JAKARTA Ekonom Senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa relawan politik dalam demokrasi modern seharusnya hanya berfungsi sebagai instrumen mobilisasi dukungan saat kampanye, bukan entitas permanen yang ikut mengelola pemerintahan.

Advertisement

Relawan sebagai bagian dari proses kampanye pemilihan umum adalah bagian pelengkap saja dan tidak terlalu penting di dalam demokrasi. Metode kampanye zaman modern sudah lebih beradab dengan teknologi, televisi, berbagai sarana iklan, dan media sosial,” ujarnya.

Ia mencontohkan pemilu legislatif di Jepang yang dominan menggunakan kampanye lewat poster di tempat yang teratur dan terbatas.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Kebandaran Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Jalan Sehat  

Menurut Didik, setelah proses pemilihan umum selesai dan presiden terpilih, unsur-unsur demokrasi formal harus bekerja sesuai konstitusi. Pemerintahan seharusnya berjalan dengan pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang seimbang.

“Jika ada kekuasaan lain yang menjadi bayang-bayang masuk ke dalam sistem ini dan ikut mengelola kekuasaan, maka sistem demokrasi rusak,” tegasnya.

Ia menyoroti masa pemerintahan Jokowi, di mana organisasi relawan seperti Projo disebutnya telah mendistorsi demokrasi. “Di masa pemerintahan Jokowi, lembaga ekstra demokrasi dari organisasi relawan seperti Projo berfungsi mendistorsi demokrasi dan menjadikan sistem demokrasi keropos dan terdegradasi,” ungkap Didik.

Lebih lanjut, ia memperingatkan pemerintahan Prabowo Subianto agar tidak mengulang kesalahan yang sama. “Jika ini terjadi, maka pemerintahan Prabowo akan tertular dan terjangkiti hama demokrasi Projo. Karena itu, pemerintahan Prabowo sebaiknya tidak menerima tawaran Projo untuk bergabung ke dalam pemerintahan karena akan menjadi penyakit demokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Kembali Dr. H. Noor Rosyadi, S.E.,M.M., Dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pemalang

Didik menjelaskan bahwa organisasi relawan yang dihidupkan di dalam pemerintahan akan menjadi entitas ekstra, berada “di bawah karpet” dan merusak sistem. “Demokrasi di negeri ini akan lebih sehat jika terhindar dari bayang-bayang ekstra legal ini, yang dalam pengalaman kita menghantui pemerintahan yang konstitusional,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar Projo bertransformasi menjadi partai politik formal. “Projo sebaiknya mendukung demokrasi dengan menjadikan dirinya sebagai partai, yang formal, legal, dan diakui oleh konstitusi. Projo jangan menjadi alap-alap dan hama demokrasi yang hidup di bawah karpet dan terus menggerogoti demokrasi,” kata Didik.

Baca Juga :  Pemkab Pemalang Gelar Sarasehan dan Teken Pakta Integritas, Wujudkan Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Adil

Didik menutup pernyataannya dengan seruan tegas kepada pemerintahan Prabowo. “Pemerintahan Prabowo mutlak harus bebas dari organisasi ekstra konstitusional dan ekstra legal seperti ini. Pemerintahan Prabowo harus menutup pintu rapat-rapat terhadap organisasi relawan, yang ingin masuk sebagai penumpang yang tidak konstitusional dan mengembalikannya ke jalur yang legal konstitusional,” pungkasnya.*