Emsatunews.co.id, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus di ruang rapat lantai 1 Bappeda Kabupaten Pemalang, Jumat (19/9/2025). Kunjungan ini bertujuan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait produk halal yang tengah digodok oleh DPRD Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anom menyampaikan harapannya agar pembahasan Raperda Produk Halal tidak hanya berhenti pada regulasi semata, tetapi mampu menghasilkan produk hukum berkualitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, peraturan yang dirancang dengan baik akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Kehadiran rombongan Bapemperda DPRD Kudus disambut hangat oleh jajaran perangkat daerah Pemalang. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Prayitno, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Fera Djokosusanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Khaeron, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Pembahasan Raperda Produk Halal dinilai penting karena menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan konsumen, khususnya di sektor pangan dan produk konsumsi. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat semakin yakin terhadap kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, kunjungan kerja ini menjadi ajang pertukaran gagasan antar-daerah dalam membangun sinergi kebijakan publik. Pemalang dan Kudus diharapkan dapat saling melengkapi dalam mengembangkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah berbasis prinsip halal.
Pertemuan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh diskusi konstruktif. Bupati Anom menegaskan bahwa Pemkab Pemalang siap mendukung upaya DPRD Kudus dalam melahirkan Raperda yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan daerah.
Dengan adanya kerja sama lintas daerah ini, diharapkan proses penyusunan Raperda Produk Halal di Kabupaten Kudus dapat berjalan lebih matang, komprehensif, dan aplikatif. Pada akhirnya, regulasi ini akan menjadi pedoman penting dalam menjamin kualitas produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.**( Joko Longkeyang).