Berita Utama

Luncurkan SIAP dan E-Magazine, Bupati Kendal: Transformasi Layanan Informasi Publik Menuju Kendal Berdikari

38
×

Luncurkan SIAP dan E-Magazine, Bupati Kendal: Transformasi Layanan Informasi Publik Menuju Kendal Berdikari

Sebarkan artikel ini

Luncurkan SIAP dan E-Magazine, Bupati Kendal: Transformasi Layanan Informasi Publik Menuju Kendal Berdikar

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Peluncuran aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal dan E-Magazine Berdikari adalah sebagai penanda dimulainya transformasi layanan informasi publik menuju Kendal Berdikari.

Advertisement

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pondasi yang penting di dalam kehidupan demokrasi modern saat ini. Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak azasi manusia.

Informasi publik merupakan hak dari setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Demikian yang dikemukakan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, dengan didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, Ardi Prasetyo, saat peluncuran Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal dan E-Magazine Berdikari, Rabu (10/9/2025), di Ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Ardi Prasetyo.

Lebih lanjut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menandaskan bahwa badan publik seperti halnya Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan informasi publik yang cepat, murah dan mudah untuk diakses oleh masyarakat yakni melalui aplikasi SIAP Kendal.

“Sedangkan E-Magazine Berdikari, yang berbasis pada kemajuan teknologi informatika, adalah majalah digital untuk menyebarkan berbagai informasi pembangunan, program dan potensi unggulan Kabupaten Kendal secara lebih luas”, ungkap Bupati Kendal.

“Dalam pelaksanaan SIAP Kendal, desa-desa yang ada di Kecamatan Rowosari dan Weleri akan dijadikan sebagai Role Model”, pungkas Bupati Kendal.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Erni Tri Ardianti, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Kendal yang telah berupaya dalam mengintegrasikan informasi publik melalui aplikasi SIAP Kendal.

“Aplikasi SIAP Kendal adalah sebuah perjalanan transformasi digital yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kendal untuk mengimplementasikan sebuah tatanan baru tentang pelayanan informasi publik”, terang Erni.

Lebih lanjut, Erni mengutarakan bahwa salah satu fungsi dari aplikasi SIAP Kendal adalah mengintegrasikan semua permohonan informasi publik.

“Jadi, jika ada permohonan informasi dari manapun juga maka masuknya ke dalam aplikasi SIAP Kendal ini”, ungkap Erni.

Sedangkan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Kendal, Eko Istanto, menjelaskan bahwa aplikasi SIAP Kendal dibangun untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

“Layanan ini mengakomodir permohonan informasi publik yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa”, terang Eko.

Selain itu, imbuh Eko, aplikasi SIAP juga bertujuan sebagai kontrol bagi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Kendal untuk meminimalisir adanya sengketa informasi karena pada beberapa tahun sebelumnya sering terjadi sengketa informasi publik.

“Dengan aplikasi SIAP Kendal, harapannya adalah koordinasi dan komunikasi antar PPID dapat terjalin lebih baik, sehingga sengketa informasi publik berupa sidang ajudikasi non litigasi dapat diminimalisir. Sebelumnya, respons PPID terhadap permohonan informasi publik seringkali tidak terintegrasi dengan baik antara PPID Kabupaten, PPID Pelaksana, dan PPID Desa”, jelas Eko. (*17).

Konten Promosi
Iklan Banner