EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 , Penambahan Tugas Panitia Khusus LKPJ 2025 dan Halalbihalal, Selasa (31/3/2026), di ruang paripurna DPRD setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq, yang didampingi oleh para wakil ketua, memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut.
Terkait dengan LKPJ Kepala Daerah, Mahfud Sodiq mengemukakan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal itu didasarkan pada Ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, terang Mahfud.
Secara teknis, sambung Mahfud, juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor : 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari tersebut, terkait dengan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan”, jelas Mahfud.
Selain itu, imbuh Mahfud, juga terkait dengan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Bupati Kendal dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD Kabupaten Kendal tahun anggaran sebelumnya.
“Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ dan telah disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Kendal yang hadir. Bupati Kendal juga telah menyerahkan buku LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025″, kata Mahfud.
Selanjutnya, sambung Mahfud, LKPJ ini akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kendal yang dilakukan oleh Panitia Khusus LKPJ dan akan menerbitkan rekomendasi kepada Bupati paling lambat 30 hari setelah LKPJ ini diterima. (*17).















