Emsatunews.co.id, Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal. Penetapan ini dilakukan setelah Eko menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Jumat, 19 September 2025.
Mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha yang menjabat pada era Bupati Mukti Agung Wibowo ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.46 WIB. Mengenakan rompi merah muda khas Kejaksaan, Eko Hari Karyanto keluar dengan menaiki kursi roda sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pemalang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Muib, S.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. “Penyertaan modalnya sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar,” terang Muib.
Menurut Muib, dana penyertaan modal yang merupakan anggaran tahun 2021 hingga 2022 tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, Eko Hari Karyanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Muib.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Eko Hari Karyanto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pemalang. Penahanan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kejari Pemalang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.**