EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Rabu (1/10/2025), di Aula Mapolres Kendal, menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus kreak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 September 2025.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengemukan bahwa tim gabungan dari Polsek Cepiring, Polsek Patebon dan Polres Kendal, Senin (29/9/2025), berhasil mengamankan dua orang pemuda pelaku kreak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan laut Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
“Dua orang pemuda yang ditangkap tersebut bernama Aimanul Fajri (23 tahun), warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal dan Muhammad Aldo, warga Cepiring, Kabupaten Kendal. Aimanul Fajri ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Semarang. Saat ini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Polres Kendal. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti antara lain satu buah celurit panjang, sepeda motor tanpa plat nomor, helm, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All dan rekaman video di flashdisk”, terang AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut AKBP Hendry Susanto polisi telah mendatangi rumah tersangka yang ada di Desa Lanji, tapi dia sudah melarikan diri ke Kota Semarang.
“Pelaku memang sudah sering melakukan kegiatan yang sangat meresahkan warga”, tandas AKBP Hendry Susanto.
Lebih lanjut, AKBP Hendry Susanto mengemukakan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan dan penangkapan pelaku kreak tersebut adalah atas dasar laporan dari warga kepada piket unit reskrim Polsek Cepiring pada Minggu (28/9/2025) pukul 03.30 dini hari WIB, yang menyampaikan adanya segerombolan orang yang akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam di Jalan laut Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
“Berdasarkan laporan dari warga tersebut, Reskrim Polsek Cepiring dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal melaksanakan proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku”, jelas AKBP Hendry Susanto.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, lanjut AKBP Hendry Susanto, agar aktif melaporkan potensi kejahatan yang ada di lingkungannya masing-masing kepada pihak kepolisian.
“Kepada para orang tua saya meminta agar lebih proaktif untuk mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam kelompok geng jalanan. Mari kita jaga bersama agar lingkungan selalu aman”, ungkap AKBP Hendry Susanto.
“Tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa senjata tajam dan sangat meresahkan warga. Kita akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat”, tandas AKBP Hendry Susanto.
Para pelaku, pungkas AKBP Hendry Susanto, dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara. (*17).