Berita UtamaBrebes

Pemekaran Brebes Tak Segera Diproses KP2KB Siap Gerakan Ribuan Massa

83
×

Pemekaran Brebes Tak Segera Diproses KP2KB Siap Gerakan Ribuan Massa

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes (KP2KB) kembali menegaskan komitmennya memperjuangkan terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Brebes Selatan. Desakan itu disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Pejuang Pemekaran yang digelar di Café Orange, Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Minggu (2/11/2025).

Advertisement

Tujuan dan Manfaat

Perjuangan pemekaran bukan sekadar wacana politik, melainkan ikhtiar serius untuk pemerataan pembangunan di wilayah selatan Brebes yang selama ini dinilai tertinggal.

Tujuan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Bersama Forkopimda Batang Berikan Bantuan BTPKLWN

Langkah-Langkah

KP2KB telah melakukan audiensi dengan DPRD Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 27 Oktober 2025 di Semarang.

Ketua Komite Percepatan Pemekaran Kabupaten Brebes, Imam Santoso, menegaskan bahwa perjuangan pemekaran akan terus berlanjut hingga terbentuknya Kabupaten Brebes Selatan.

Agus Sutiono, SE., pengurus KP2KB menyatakan bahwa, pihaknya siap mengerahkan ribuan massa jika hingga Desember 2025 belum ada keputusan konkret.

Dukungan Masyarakat

Faqih Maulana, perwakilan kepala desa Kecamatan Paguyangan, menilai sudah saatnya Gubernur Jawa Tengah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengajukan usulan paripurna kepada DPRD Provinsi.

Baca Juga :  Nasi Ponggol Gratis TNI, Kodim 0713 Brebes

Witno, tokoh masyarakat dari Kecamatan Bantarkawung, menilai pemekaran merupakan solusi strategis untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

Suid A.M.A., Kepala Desa Pagojengan, menegaskan seluruh kepala desa di Kecamatan Paguyangan siap mendukung penuh perjuangan pemekaran.

Komitmen KP2KB

KP2KB menegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai terbentuknya Kabupaten Brebes Selatan.

Menurut Imam Santoso, pemekaran bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut harga diri dan hak masyarakat untuk mendapatkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang layak.***