EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Sebanyak 1.108 orang tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK PPPK Paruh Waktu tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Selasa (25/11/2025), dalam apel yang digelar di Alun-alun Kota Kendal.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini telah sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI).
“Berdasarkan kebijakan dari KemenPAN-RB RI tersebut, tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, bisa diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal kepada KemenPAN-RB RI untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu”, terang Bupati Kendal.
Lebih lanjut, Bupati Kendal menguraikan, syarat utama menjadi PPPK adalah sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah minimal dua tahun.
Sedangkan untuk tenaga outsourcing, sambung Bupati Kendal, tidak bisa menjadi PPPK, meskipun sudah bekerja lebih dari dua tahun di Kantor Pemkab Kendal.
“Ada beberapa orang yang mengadu dan mengatakan bahwa sudah bekerja di Kantor Pemkab Kendal lebih dari dua tahun, bahkan ada yang sudah bekerja selama lima tahun, tetapi karena status mereka adalah tenaga outsourcing maka tidak bisa masuk dalam PPPK”, tandas Bupati Kendal.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu yang kinerjanya bagus memiliki kesempatan untuk bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu itu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Mereka memiliki kesempatan untuk dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, namun tergantung dengan ketersediaan anggaran yang ada di Pemerintah Daerah”, jelas Abdul Basir.
Selanjutnya, imbuh Abdul Basir, para tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga akan diberikan pembekalan terkait tugas dan fungsinya.
“Materi pembekalan yang kita berikan terkait dengan disiplin kerja, pelaksanaan dengan tugas dan fungsinya selaku PPPK Paruh Waktu, serta terkait dengan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya”, terang Abdul Basir.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja paruh waktu, jam kerja lebih fleksibel, dan penghasilan sesuai anggaran instansi.
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menata pegawai non-ASN, untuk memenuhi kebutuhan di instansi dengan anggaran yang terbatas, dan memastikan fleksibilitas belanja pegawai. (*17).












