DaerahNasional

Wajib Sarung Batik/Lurik Setiap Jumat, ASN Jateng Dorong Ekonomi UMKM

11
×

Wajib Sarung Batik/Lurik Setiap Jumat, ASN Jateng Dorong Ekonomi UMKM

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil langkah baru untuk mendongkrak perekonomian daerah. Melalui kebijakan terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng kini diwajibkan mengenakan bawahan sarung motif batik atau lurik setiap hari Jumat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan penjualan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.“Penggunaan sarung batik dan lurik ini adalah kekhasan, pakaian adat, yang harapannya bisa menumbuhkan perekonomian,” kata Gus Yasin. Ia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Advertisement

Menurut Gus Yasin, sarung adalah identitas kultural yang sudah lazim dipakai oleh masyarakat lintas agama di Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan sarung di lingkungan Pemprov Jateng tidak berkaitan dengan identitas salah satu agama.

Baca Juga :  50 Anggota DPRD Pemalang 2024-2029 Periode Dilantik, PDI-Perjuangan Dapatkan Kursi Terbanyak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemprov Jateng Nomor: B/800.1.12.5/83/2025. SE ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN. Gus Yasin menekankan, pemilihan motif batik dan lurik didasarkan pada keinginan untuk menyerap hasil produksi UMKM lokal. “Kita tujukan untuk (sarung) batik (lurik), sehingga pembelian sarung dari UMKM yang ada di Jawa Tengah ini akan lebih meningkat,” ucapnya.

Sarung batik, yang merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia, juga memiliki daya saing internasional. Produk ini dilaporkan telah diekspor ke berbagai pasar dunia, termasuk Eropa, Afrika, dan Asia.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Konferensi Kerja Cabang PGRI Kecamatan Se Kabupaten Pemalang

Secara rinci, SE tersebut mengatur pakaian khas bagi ASN. Untuk pegawai pria, alternatifnya berupa kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai dengan bawahan sarung batik, atau atasan batik/lurik dengan bawahan sarung batik. Pria juga diizinkan memakai peci.

Sementara itu, ASN wanita dapat mengenakan gamis berbahan batik, tunik/kemeja polos putih dengan bawahan batik, atau atasan batik dengan bawahan batik panjang.

Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra, Gus Yasin menganggap kritik publik sebagai hal yang dinamis. “Tapi kalau kita berbicara untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang nggak setuju?” tanyanya.( Joko Longkeyang ).