Emsatunews.co.id, Semarang – Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Tengah. Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 7,28 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung di kantor gubernur pada Rabu (24/12/2025).
Dengan kenaikan tersebut, angka UMP Jawa Tengah yang sebelumnya Rp2.169.349 kini naik sebesar Rp158.037 menjadi Rp2.327.386,07. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.
Kenaikan upah ini tidak diputuskan secara sepihak, melainkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Perhitungan tersebut mempertimbangkan variabel ekonomi yang mencakup angka inflasi provinsi sebesar 2,65 persen serta pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,15 persen.”Penentuan nilai alfa sebesar 0,90 dilakukan melalui parameter yang sangat jelas dan perhitungan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga merilis rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan upah tertinggi di Jawa Tengah, yakni mencapai Rp3.701.709. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 7,15 persen dibanding tahun lalu.
Di bawah Kota Semarang, beberapa wilayah dengan angka UMK yang kompetitif antara lain Kabupaten Demak sebesar Rp3,12 juta dan Kabupaten Kendal yang menyentuh angka Rp2,99 juta.
Menariknya, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada upah pokok. Pemprov Jateng tengah menyiapkan paket kebijakan pendukung untuk meringankan beban biaya hidup buruh, di antaranya: Penyediaan daycare (tempat penitipan anak) di area industri. Penguatan akses transportasi publik khusus pekerja. Penyusunan Peraturan Gubernur terkait Koperasi Buruh. Dukungan program perumahan yang terjangkau.
Gubernur mengingatkan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi mereka yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang mempertimbangkan kompetensi serta prestasi kerja.
Berikut adalah rincian besaran upah minimum di wilayah Jawa Tengah yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026:
1. Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
2. Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
3. Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
4. Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
5. Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
6. Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
7. Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
8. Kabupaten Magelang 2.607.790,00
9. Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
10. Kabupaten Klaten 2.538.691,00
11. Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
12. Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
13. Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
14. Kabupaten Sragen 2.337.700,00
15. Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
16. Kabupaten Blora 2.345.695,00
17. Kabupaten Rembang 2.386.305,00
18. Kabupaten Pati 2.485.000,00
19. Kabupaten Kudus 2.818.585,00
20. Kabupaten Jepara 2.756.501,00
21. Kabupaten Demak 3.122.805,00
22. Kabupaten Semarang 2.940.088,00
23. Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
24. Kabupaten Kendal 2.992.994,00
25. Kabupaten Batang 2.708.520,00
26. Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
27. Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
28. Kabupaten Tegal 2.484.162,00
29. Kabupaten Brebes 2.400.350,40
30. Kota Magelang 2.429.285,00
31. Kota Surakarta 2.570.000,00
32. Kota Salatiga 2.698.273,24
33. Kota Semarang 3.701.709,00
34. Kota Pekalongan 2.700.926,00
35. Kota Tegal 2.526.510,00
*Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07*( Joko Longkeyang ).















