Scroll ke Atas
Berita Utama

Di Kabupaten Kendal Bapanas RI Temukan Minyak Goreng Minyakita Dijual Paketan Dengan Merek Lain

Adang Purnomo
4
×

Di Kabupaten Kendal Bapanas RI Temukan Minyak Goreng Minyakita Dijual Paketan Dengan Merek Lain

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026, dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas RI), melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta produsen penggilingan padi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Anggota Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, serta Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal, dan DPMPTSP Kabupaten Kendal.

Advertisement

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menyampaikan bahwa pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas harga serta mencegah potensi pelanggaran distribusi dan mutu pangan di wilayah Kabupaten Kendal.

“Tujuannya dari kegiatan ini adalah untuk memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat”, ujar AKP Bondan Wicaksono.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Semalam Luapan Kali Comal Rendam Ratusan Rumah di Kecamatan Ulujami Pemalang

Dari hasil pengecekan, sambung AKP Bondan, harga komoditas sayur-mayur terpantau stabil dan stok dalam kondisi cukup. Sedangkan Untuk komoditas daging, harganya masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk beras kualitas medium, harganya mengalami kenaikan tapi masih di bawah HET. Kenaikan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani, imbas dari sejumlah lahan sawah terendam banjir”, terang AKP Bondan.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Tengah Gelar Nongkrong Bareng Di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal

Lebih jauh, AKP Bondan mengemukakan bahwa dalam pengecekan tersebut didapati harga Cabai Merah yang melebihi Harga Acuan Pembelian (HAP).

“Cabai Merah dijual dengan harga Rp. 82 ribu per kilogram, sedangkan harga dari distributor tercatat Rp79 ribu per kilogram”, ungkap AKP Bondan.

Selain itu, imbuh AKP Bondan, kita juga menemukan praktik penjualan minyak goreng merek Minyakita yang dijual secara paketan dengan minyak goreng merek lain yakni minyak goreng merek Kusuma.

“Berdasarkan keterangan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, praktik tersebut merupakan pelanggaran dan akan dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut”, tandas AKP Bondan.

“Kita akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen di wilayah Kabupaten Kendal“, pungkas AKP Bondan. (*17).