Scroll ke Atas
Berita UtamaDaerahNasionalPemalang

Alih Status Honorer ke Outsourcing, Praktisi hukum Menilai Melanggar Hukum

Joko Longkeyang
75
×

Alih Status Honorer ke Outsourcing, Praktisi hukum Menilai Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co, Jakarta – Kebijakan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalihkan status tenaga honorer menjadi tenaga alih daya atau outsourcing menuai kritik tajam. Langkah tersebut dinilai bukan sebagai solusi konkret reformasi birokrasi, melainkan bentuk “penyelundupan hukum” yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan.

Praktisi hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa rekayasa administratif ini berpotensi melanggar hukum administrasi negara sekaligus hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, negara tidak sepatutnya menggunakan “akal-akalan” untuk menyiasati aturan.

Advertisement

Dalam wawancara melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (18/01/2026), Imam menyebut pengalihan ini sebagai sebuah kamuflase hukum. Meski label pekerjaan berubah menjadi outsourcing, namun pada kenyataannya, substansi pekerjaan dan pengendalian tetap berada di bawah kendali Pemda.”Ini bukan reformasi birokrasi, melainkan kamuflase. Honorer hanya berganti label, sementara perintah dan pengendalian kerja masih dilakukan oleh instansi pemerintah. Hal tersebut jelas menyalahi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Imam.

Baca Juga :  Ambowetan Open 2025 Segera Digelar, Perebutkan Total Hadiah Rp60 Juta

Imam Subiyanto menegaskan, merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, Imam menjelaskan bahwa outsourcing secara normatif hanya diperuntukkan bagi pekerjaan penunjang, bukan fungsi inti pemerintahan.”Jika mereka yang berstatus outsourcing tetap menjalankan fungsi administrasi pelayanan publik atau teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka itu adalah pelanggaran terbuka terhadap undang-undang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imam menyoroti fenomena outsourcing fiktif di lapangan. Banyak pekerja yang statusnya dialihkan namun tetap menggunakan fasilitas negara dan diperintah langsung oleh pejabat Pemda. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, hubungan kerja ditentukan oleh siapa yang memberi perintah. Kebijakan ini juga dianggap bertabrakan dengan rezim Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal dua status pegawai: PNS dan PPPK. Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 secara eksplisit melarang pengangkatan pegawai selain kedua status tersebut.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kapolres Brebes Cek Kesiapan Jalur Mudik

Dampak dari kebijakan “akal-akalan” ini, menurut Imam, bisa berujung pada ranah hukum: Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan PTUN: Terkait cacat wewenang dan prosedur dalam administrasi pemerintahan.”Negara hukum tidak boleh hidup dari praktik akal-akalan. Jika ingin menghapus honorer, lakukan secara jujur dan konstitusional. Jangan merusak wibawa hukum dengan trik administratif yang merugikan pekerja,” pungkasnya.( Joko Longkeyang)