Emsatunews.co.id, Pemalang – Transformasi layanan kesehatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi memasuki babak baru. Per 1 Januari 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang memberlakukan perubahan mekanisme pada program Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan layanan kesehatan lebih tepat sasaran.
Kebijakan ini dituangkan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang, drg. Yulies Nuraya. Dalam aturan terbaru tersebut, Pemkab Pemalang kini menerapkan sistem kepesertaan berbasis cut off.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa usulan kepesertaan UHC kini tidak lagi bersifat otomatis secara instan. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, antara lain: Calon peserta wajib terdaftar dalam data DTKS/P3KE (DTSEN) pada kategori desil 1 hingga 5. Status kepesertaan baru akan aktif pada bulan berikutnya setelah proses pengusulan dilakukan.
Selain perubahan sistem aktivasi, pemerintah juga membatasi pengajuan UHC hanya untuk kategori penyakit tertentu. Diagnosis prioritas yang dapat diproses meliputi: Gangguan Kejiwaan dan Tuberkulosis (TBC). Penyakit Metabolik: Hipertensi dan Diabetes Melitus. Kondisi Khusus: Kehamilan dengan risiko tinggi. Penyakit Katastropik: Kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung.
Di luar daftar penyakit prioritas tersebut, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pengajuan UHC tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kepala Dinas Kesehatan, drg. Yulies Nuraya, menjelaskan masyarakat diharapkan dapat memahami aturan baru ini dan segera melengkapi persyaratan administratif yang dibutuhkan melalui fasilitas kesehatan atau instansi terkait sebelum mengajukan kepesertaan.( Joko Longkeyang).















