Scroll ke Atas
Berita UtamaNasional

Instruksi Tegas Luthfi: RS Penolak Pasien PBI JK Bakal Disanksi!

Joko Longkeyang
19
×

Instruksi Tegas Luthfi: RS Penolak Pasien PBI JK Bakal Disanksi!

Sebarkan artikel ini

Emsatunews.co.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh manajemen rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, tidak ada toleransi bagi faskes yang kedapatan menolak pasien akibat carut-marut administratif penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2026.

​Penegasan ini muncul sebagai respons atas potensi ancaman kesehatan yang membayangi jutaan warga Jawa Tengah akibat kebijakan pemutakhiran data di tingkat pusat.

Advertisement

​Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyatakan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi “algojo” bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis. Berdasarkan instruksi langsung Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemprov pasang badan demi menjamin layanan kesehatan tetap berjalan tanpa interupsi.​”Instruksi ini mutlak. Pelayanan medis adalah hak konstitusional warga. Tidak boleh ada satu pun rumah sakit yang menendang pasien dari ruang perawatan hanya karena masalah kartu nonaktif, terutama bagi mereka yang sedang berjuang melawan penyakit kronis,” tegas Yunita di Semarang, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Jum’at Curhat Polsek Bumiayu, Himbau Kades Untuk Cermat Dalam Memberikan Surat Keterangan Usaha

Krisis administratif ini bukan perkara sepele. Data BPJS Kesehatan Wilayah Jateng mencatat sebanyak 1.623.753 jiwa warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK pada 2026. Angka tersebut mencakup kelompok rentan yang bergantung pada nyawa: pasien hemodialisa (cuci darah), kemoterapi kanker, hingga penderita thalasemia.

Baca Juga :  Raffi Ahmad dan Gubernur Luthfi Bahas Penguatan Generasi Muda Jateng

Untuk memagari warga dari dampak fatal, Pemprov Jateng menuntut langkah konkret: Bupati/Wali Kota Wajib Turun Tangan: Kepala daerah di 35 kabupaten/kota diminta memastikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial melakukan rekonsiliasi data secara instan. Jaminan BPJS: BPJS Kesehatan didesak memberikan jaminan perlindungan sementara (diskresi pembiayaan) bagi pasien terdampak selama masa transisi reaktivasi. Pengawasan Ketat: Pemprov akan memantau pintu-pintu pelayanan kesehatan guna memastikan tidak ada warga yang dirugikan secara medis maupun finansial.

“Kita pastikan negara hadir. Persoalan administrasi adalah urusan dinas, sementara pengobatan adalah hak warga yang tidak boleh terhenti sedetik pun,” pungkas Yunita dengan nada bicara serius. **( Joko Longkeyang).