Scroll ke Atas
Berita UtamaBrebes

Musrenbang Brebes 2027 Dikritik: Prosedur Cacat, DPRD Absen, dan Ancaman Dana Desa Menyusut Jelang Pilkades

Eryanto
24
×

Musrenbang Brebes 2027 Dikritik: Prosedur Cacat, DPRD Absen, dan Ancaman Dana Desa Menyusut Jelang Pilkades

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, BREBES – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Brebes untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang digelar Senin (30/3/2026) di Aula KPT Brebes menjadi sorotan tajam publik.

Advertisement

Forum yang seharusnya menjadi wadah utama penyerapan dan penyelarasan aspirasi masyarakat ini dinilai kehilangan esensi substansialnya akibat sejumlah pelanggaran prosedur dan ketidakhadiran unsur legislatif saat pembahasan inti berlangsung.

Aktivis dari Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik, Subhan, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kekecewaan secara terbuka di tengah forum. Poin utama yang disorot adalah kejanggalan prosedur penandatanganan berita acara yang dilakukan sesaat setelah sesi pembukaan selesai, padahal diskusi kelompok dan pemaparan pokok-pokok pikiran dari berbagai pemangku kepentingan belum tuntas dilaksanakan.

“Logika administrasinya di mana? Berita acara ditandatangani padahal acara belum selesai. Seharusnya dokumen itu diteken setelah ada kajian mendalam, perdebatan yang konstruktif, dan hasil kesepakatan yang jelas dari seluruh peserta. Saya menduga ini hanya dilakukan karena wakil rakyat ingin cepat-cepat pergi,” ujar Subhan dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Musrenbangcam Paguyangan Utamakan Skala Prioritas, Merata dan Tepat Sasaran

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip partisipatif yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam undang-undang tersebut, Musrenbang diamanatkan sebagai forum antar pemangku kepentingan untuk menyusun rencana pembangunan daerah secara transparan dan akuntabel.

Selain masalah prosedural, ketidakhadiran jajaran pimpinan dan ketua komisi DPRD Kabupaten Brebes hingga akhir acara juga menjadi poin krusial yang dikritik. Diketahui, dari seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hanya satu wakil pimpinan yakni Moch Ikbal Tanjung yang hadir untuk memberikan sambutan, namun segera meninggalkan lokasi sebelum forum masuk ke tahap pembahasan inti.

Subhan menegaskan bahwa ketidakhadiran unsur legislatif ini mencederai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memposisikan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.

“Jika wakil rakyat meninggalkan ruangan di forum legal dan krusial seperti ini, maka ini bukan lagi perencanaan Pemerintah Daerah yang utuh, melainkan perencanaan ‘Pemerintahan Minus DPRD’. Aspirasi masyarakat yang dititipkan ke Dewan menjadi yatim piatu di forum ini karena tidak ada wakil yang mendengar dan membahasnya secara tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Bumiayu Tampung Usulan Untuk Diangkat ke Tingkat Pemkab

Di samping masalah tata kelola forum, Subhan juga menyoroti isu krusial lainnya yaitu penurunan drastis transfer anggaran dari pusat berupa Dana Desa. Ia mengungkapkan keprihatinan atas merosotnya angka transfer desa yang sebelumnya mencapai Rp 1,5 miliar per desa, kini menyusut tajam hingga di kisaran Rp 700 juta per desa.

Penurunan anggaran ini dianggap sangat berbahaya mengingat ada tantangan besar yang akan dihadapi di tahun 2027, yaitu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh wilayah Kabupaten Brebes.

“Pemerintah Kabupaten Brebes harus memberikan solusi konkret dan segera. Jangan sampai desa dipaksa membiayai hajat demokrasi seperti Pilkades di tengah anggaran yang sudah dipangkas habis. Kami mendesak agar Musrenbang ini diulang secara substansial atau setidaknya dilakukan peninjauan kembali terhadap berita acara yang sudah diteken secara prematur tersebut,” pungkas Subhan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Brebes maupun DPRD terkait kritik dan desakan yang disampaikan oleh lembaga kajian kebijakan publik tersebut.***