Emsatunews.co.id, Semarang – Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap dalam kurun waktu satu tahun masa jabatan memicu keprihatinan mendalam. Rentetan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance) di wilayah Jawa Tengah masih memerlukan pembenahan serius.
Menanggapi situasi darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah proaktif. Melalui hasil survei indeks integritas 2025, KPK telah memetakan tingkat kerawanan korupsi di 35 kabupaten/kota sebagai bentuk peringatan dini (early warning).
Peta Kerawanan: Dari Zona Rentan hingga Terjaga
Berdasarkan data terbaru, terdapat delapan daerah yang masuk dalam kategori “Rentan”, di antaranya Kabupaten Pemalang, Purworejo, Karanganyar, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Kota Semarang.
Sementara itu, 18 daerah lainnya, termasuk wilayah besar seperti Surakarta, Banyumas, dan Klaten, berada di zona “Waspada”. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri berada di kategori waspada dengan perolehan skor 75,38.
Di sisi lain, terdapat sembilan daerah yang dinilai “Terjaga”, seperti Kota Tegal, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Blora. Namun, predikat terjaga bukan jaminan mutlak daerah tersebut bebas korupsi. Sebagai contoh, Kabupaten Pekalongan tetap terkena jerat KPK meski secara sistem pengadaan barang dan jasa memiliki skor internal tinggi mencapai 87,54.
Mengapa Korupsi Masih Terjadi?
Dosen FISIP Undip sekaligus Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jateng, Wahid Abdulrahman, menyoroti teori GONE dari Jack Bologne. Ia menjelaskan bahwa korupsi dipicu oleh keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan pengungkapan (exposure).”Kita butuh dua pendekatan sekaligus: perbaikan sistem dan perbaikan perilaku. Sistem yang canggih sekalipun tetap bisa ditembus jika perilaku manusianya masih mencari celah untuk ‘mengakali’ aturan karena sifat serakah,” ungkapnya.
Terobosan Strategis: Sekolah Antikorupsi hingga Pakta Integritas
Guna memutus rantai praktik lancung ini, Pemprov Jateng melakukan serangkaian aksi nyata dalam Rencana Pembangunan Daerah 2025-2029: Indikator Kinerja Utama: Menjadikan “Indeks Integritas Nasional” sebagai salah satu dari delapan indikator keberhasilan pembangunan daerah. Sekolah Antikorupsi: Gubernur mengumpulkan seluruh kepala desa untuk mendapatkan pembekalan langsung dari pimpinan KPK. Retret Integritas: Pada Juni 2025, seluruh pejabat dari tingkat Wakil Wali Kota hingga analis kebijakan diwajibkan mengikuti retret khusus pencegahan korupsi. Pakta Integritas Maret: Pada akhir Maret ini, seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Jateng resmi menandatangani pakta integritas yang mencakup tujuh poin utama, mulai dari transparansi anggaran hingga mutasi jabatan yang bebas suap.
Penguatan APIP sebagai Kunci
Upaya preventif ini juga dibarengi dengan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta terlibat aktif dalam mitigasi risiko, terutama pada sektor-sektor rawan seperti perizinan dan promosi jabatan ASN.**( Joko Longkeyang).















