Scroll ke Atas
Berita Utama

Bermodus Mampu Gandakan Uang E.B Diringkus Satreskrim Polres Kendal

Adang Purnomo
4
×

Bermodus Mampu Gandakan Uang E.B Diringkus Satreskrim Polres Kendal

Sebarkan artikel ini

EMSATUNEWS.CO.ID, KENDAL – E.B seorang laki-laki berumur 46 tahun, warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal, terkait dengan kasus dugaan penipuan berkedok penggandaan uang.

Dari tindak penipuan yang dilakukan, E.B berhasil meraup uang dari korbannya sebanyak Rp. 122, 85 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (5/5/2026) pukul 13.00 WIB, di Aula Tribrata Polres Kendal.

Kepala Satreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono. (Dok. Foto: Adang).

AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, setelah menerima laporan pada 27 April 2026 dan melalui serangkaian penyelidikan, pelaku E.B berhasil diringkas pada Rabu tanggal 29 April 2026 di rumah kontrakannya di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, perlengkapan ritual, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam menjalankan aksinya”, jelas AKP Bondan Wicaksono.

Baca Juga :  Dr. H. Noor Rosyadi S.E., M.M., Dorong Pemkab Pemalang Segera Atasi Masalah Sampah yang Gawat Darurat

Lebih lanjut, AKP Bondan Wicaksono mengutarakan terungkapnya kasus penipuan bermodus penggandaan uang tersebut bermula dari laporan dati korban berinisial R.T.H (56 tahun), warga Desa Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“R.T.H mengaku telah ditipu oleh pelaku E.B melalui serangkaian ritual dan dijanjikan mampu melipatgandakan uang secara gaib. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu dari tanggal 27 Januari hingga 7 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal“, papar AKP Bondan Wicaksono.

Baca Juga :  Babinsa Nogosari Beri Motivasi Pengrajin Kayu

Dalam aksinya, sambung AKP Bondan Wicaksono, pelaku E.B menggunakan tipu daya secara terencana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang secara bertahap.

“Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku E.B menggunakan berbagai macam perlengkapan ritual seperti kain kafan, bunga, dan pembakaran kemenyan”, ungkap AKP Bondan Wicaksono.

Atas tindak pidana yang dilakukan, imbuh AKP Bondan Wicaksono, pelaku E.B dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara

AKP Bondan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan instan, apalagi yang tidak masuk akal. Jika menemukan hal yang mencurigakan, agar segera melaporkannya kepada kepolisian”, pungkas AKP Bondan Wicaksono. (*17).