PEMALANG, EMSATUNEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengambil langkah strategis dalam merajut masa depan daerah melalui pendekatan tata kelola pertanahan yang presisi. Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam audiensi bersama Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN RI, Andi Renald, di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi momentum krusial untuk menyelaraskan ambisi pembangunan ekonomi dengan kewajiban moral menjaga kedaulatan pangan lokal.
Dalam diskusi intensif tersebut, agenda utama yang dibahas meliputi percepatan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB), serta pemetaan arah pengembangan wilayah yang adaptif terhadap dinamika zaman. Bupati Anom Widiyantoro menegaskan bahwa kejelasan zonasi bukan sekadar administrasi birokrasi, melainkan fondasi hukum untuk mengendalikan alih fungsi lahan secara masif sekaligus menarik investasi yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Tanpa peta jalan yang jelas, investasi bisa berubah menjadi bencana ekologis dan sosial.
Data lapangan menunjukkan ketegasan komitmen tersebut. Berdasarkan SK Bupati Nomor 299 Tahun 2022, Kabupaten Pemalang masih memiliki sekitar 34.299 hektare lahan sawah produktif. Di tengah gencarnya usulan pengembangan kawasan industri, pemerintah daerah tetap memegang teguh prinsip bahwa lahan pertanian adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar sembarangan. “Sebagian wilayah yang direncanakan untuk pengembangan masih berupa lahan pertanian dan kawasan hutan milik Perum Perhutani. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan saat ini sedang menunggu proses verifikasi lapangan,” jelas Anom. Langkah ini membuktikan bahwa keputusan tata ruang diambil berbasis data empiris, bukan asumsi politik semata.
Anom juga mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan hari ini, Pemkab Pemalang telah melakukan lobi dan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian ATR/BPN pusat. Sinergi lintas level pemerintahan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun provinsi. “Alhamdulillah, hari ini kami dapat berdiskusi langsung dengan Pak Direktur. Banyak masukan yang kami peroleh untuk menyempurnakan kebijakan penataan ruang. Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk terkait dengan penetapan SK Bupati,” ujar Anom optimis.
Masukan dari Direktur Andi Renald diharapkan menjadi bahan evaluasi final agar dokumen tata ruang Pemalang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan. Tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana mengemas narasi bahwa menjaga lahan sawah bukanlah penghambat investasi, melainkan prasyarat keberlanjutan investasi itu sendiri. Ketika ketahanan pangan terjaga, stabilitas sosial dan ketersediaan tenaga kerja sehat akan mendukung iklim bisnis yang kondusif.
Audiensi ini mengirim sinyal kuat kepada publik dan investor: Pemalang terbuka bagi kemajuan, namun tidak akan menggadaikan masa depan generasi mendatang demi keuntungan sesaat. Penetapan SK Bupati yang sedang difinalisasi harus menjadi dokumen hidup yang mampu menjawab tantangan perubahan iklim dan krisis pangan global. Selamat bekerja untuk Pemalang yang sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan. *( Joko Longkeyang).















