Persoalan semakin serius ketika pejabat publik menggunakan kewenangan negara untuk menguntungkan bisnis pribadi, keluarga, maupun kroninya. Didik menyebut fenomena ini sebagai penguasa yang sekaligus menjadi pengusaha atau “penguasaha”. Praktik tersebut menciptakan konflik kepentingan karena kepentingan negara bercampur dengan kepentingan pribadi dan kelompok di sekitar kekuasaan.
Akibatnya, institusi, norma, serta aturan main menjadi rusak. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ketidakpastian dan memperburuk iklim usaha secara keseluruhan.
Kebijakan Publik Tidak Boleh Bergantung pada Intuisi Penguasa
Dalam tulisannya, Didik juga mengkritisi semakin lemahnya peran teknokrat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ia melihat adanya gejala ketika kebijakan negara lebih banyak ditentukan oleh keputusan personal pemimpin dibandingkan melalui proses yang demokratis dan berbasis keilmuan.
Menurutnya, kebijakan ekonomi dan bisnis yang baik harus didasarkan pada bukti, analisis rasional, serta pertimbangan risiko yang terukur. Sebaliknya, kebijakan yang hanya mengandalkan intuisi personal dan kepentingan politik jangka pendek kelompok elite berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak memadai, bahkan merugikan perekonomian.
Didik menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya tidak mengabaikan hukum pasar dan analisis ilmiah. Prinsip evidence-based policy perlu menjadi landasan agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Peringatan terhadap Pelemahan Institusi dan Pengawasan Kekuasaan
Didik kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan perkembangan politik Indonesia. Ia menilai terdapat sejumlah indikasi yang menurutnya mencerminkan gejala pelemahan institusi, terutama sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam pandangannya, kekuasaan yang semakin terkonsentrasi telah melemahkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. Ia juga mengkritisi kondisi parlemen dan oposisi yang dinilainya tidak lagi berfungsi optimal dalam menjalankan kontrol terhadap pemerintah.
Didik turut menyinggung dugaan penyalahgunaan institusi dan aparat negara untuk kepentingan politik kekuasaan, termasuk dugaan praktik penyadapan terhadap sejumlah pihak. Ia berpendapat bahwa dalam sistem politik yang represif, penggunaan aparat negara sebagai instrumen kepentingan kekuasaan tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan perlu ditelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan di belakangnya.













