Emsatunews.co.id, Pemalang – Ketua DPRD Pemalang, Tatang Kirana, segenap anggota DPRD Pemalang mengajukan permohonan pemberhentian Ketua Dewan melalui Sidang Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Dengan demikian, kepemimpinan dewan sementara dipegang oleh Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Ajeng Triyani, hingga keputusan pengisiannya nanti.
Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Ajeng Triyani, menjelaskan bahwa paripurna ini merupakan pengumuman pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya. Setelah itu, pihaknya melalui Bupati Pemalang mengirim surat permohonan kepada Gubernur. Selanjutnya, secara kolektif dan kolegial, Ajeng Triyani menjadi pusat kepemimpinan dewan selama surat permohonan belum disetujui.
Ajeng Triyani menambahkan, “Kita umumkan dan memberikan surat melalui Bupati Pemalang untuk Gubernur Jateng agar memberhentikan Ketua DPRD Pemalang. Selanjutnya, kita menunggu surat disetujui.”
Meskipun semua kebijakan telah dirumuskan melalui program kerja, pihaknya akan mengikutinya sesuai dengan keputusan tersebut. Oleh karena itu, tidak ada kebijakan berpengaruh besar setelah pemberhentian ini. Pasalnya, kedudukannya bukan sebagai pengganti melainkan penempatan sementara.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Pemalang, Mulyanto, menjelaskan bahwa proses permohonan ini berlangsung selama tujuh hari kerja sesuai dengan aturan. Untuk pengisian ketua, selanjutnya akan diberikan kepada fraksi pengusung ketua sebelumnya, agar dapat memberikan nama calon ketua.
Mulyanto menegaskan, “Sesuai aturan tujuh hari kerja, pengisian ketua diberikan hak kepada fraksi pengusung. Wakil ketua bukan sebagai pengganti melainkan hanya menduduki jabatan karena kolektif kolegial.”**( Joko Longkeyang )